Berita Kaltim Terkini
Aturan Over Dimensi Berlaku 2026, Pengusaha Truk di Kaltim Dilema Soal Biaya
Kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) yang bakal berlaku penuh pada 2026 membuat pengusaha jasa angkutan truk di Kaltim dilema.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ia sangat berharap ada keputusan melegakan dari pemerintah pusat terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah untuk jasa angkutan logistik ini.
“Aptrindo beberapa kali menahan para anggota untuk tidak bereaksi, terutama setelah mengalami kelelahan akibat antrian solar yang panjang dan berbagai unjuk rasa sebelumnya, ditambah lagi kebijakan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Irhamsyah menjelaskan terkait razia kendaraan kelebihan dimensi dan muatan atau ODOL.
ODOL sendiri ditegaskannya bahwa persoalan keamanan dan ketertiban para pengguna jalan mesti menjadi prioritas utama.
Ruas jalan di Kaltim menurutnya mesti bebas dari kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi agar tidak membahayakan pengendara lain.
Baca juga: Kutim Butuh Jembatan Timbang Atasi Kendaraan ODOL yang Jadi Penyebab Jalan Rusak
“Sosialisasi sudah berjalan sejak 10 Juni dan akan berakhir 30 Juni,” sebutnya, Sabtu (28/6/2025) lewat pesan singkatnya.
Menurut Irham, persoalan ODOL memang berdampak pada jalan rusak, pemborosan bahan bakar, hingga mengakibatkan umur produktif kendaraan yang dapat berkurang.
“Program Nasional menarget tahun 2026, transportasi darat bersih dari ODOL yang melintas, ya kami di Pemprov Kaltim juga bersiap menyukseskan program ini,” terangnya.
Sosialisasi yang sudah berjalan, ia menekankan ke arah pembinaan dan peringatan yang diberikan bagi kendaraan-kendaraan ODOL.
Baca juga: IKN Masuki Fase Kedua 2025, Otorita Tegas Larang Truk ODOL Demi Jaga Estetika Kota Masa Depan
Kesadaran keselamatan bersama pengguna jalan hingga ketahanan infrastruktur juga ditekankannya.
Kendaraan ODOL, sebut Irham, memang terbukti jadi salah satu faktor rusaknya jalan-jalan di Kaltim, baik jalan berstatus nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Tentu banyak biaya yang dikeluarkan jika memperbaiki jalanan yang rusak, hingga kelancaran distribusi logistik di Kaltim.
“Jalan rusak juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, kelancaran distribusi juga tentu berdampak,” tegasnya.
Baca juga: Satlantas Polresta Balikpapan Tertibkan Kendaraan ODOL di Simpang Rapak, Dua Kendaraan Ditilang
Program yang sudah dicanangkan ini, tentu diharapkan Dishub Kaltim untuk masyarakat yang memiliki armada hingga pelaku usaha logistik bisa menaati aturan yang ada.
“Peraturan atau regulasi ini diharap harus ditaati, agar jalan kita, tertib dan layak,” tandasnya. (*)
Tokoh Kaltim Kompak Serukan Aksi Demo, DPRD Diminta Jadi Rumah Aspirasi Rakyat |
![]() |
---|
DPR Dukung Pembelian Gas 3 Kg di Kaltim Pakai NIK, Syafruddin: Orang Kaya Jangan Nikmati Subsidi |
![]() |
---|
Kaltim Expo 2025 Resmi Berakhir, Raih Transaksi Sekitar Rp7 Miliar |
![]() |
---|
Produk Unggulan 3 Daerah dari Kaltim dalam Harganas ke 32 di Tenggarong Kukar |
![]() |
---|
5 Kabupaten Kota dengan PPPK Terbanyak di Instansi Daerah Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.