Kasus Impor Gula

Putusan Hakim Beber Tom Lembong Abaikan Risalah Rapat dan Aturan Teknis Terbitkan Impor Gula

Simak informasi seputar kasus Tom Lembong. Putusan hakim beber Tom Lembong abaikan risalah rapat dan aturan teknis impor gula.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Arsip foto terdakwa terduga korupsi perkara impor gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Simak informasi seputar kasus Tom Lembong. Putusan hakim beber Tom Lembong abaikan risalah rapat dan aturan teknis impor gula. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus Tom Lembong.

Putusan hakim beber Tom Lembong abaikan risalah rapat dan aturan teknis impor gula.

Adalah Hakim Alfis Setyawan yang mengungkapkan kebijakan eks Mendag Tom Lembong mengizinkan impor gula kristal mentah kepada swasta abaikan risalah rapat dan aturan teknis.

Adapun hal itu disampaikan Hakim Alfis saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong.

Baca juga: Sidang Vonis Tom Lembong, Anies Baswedan, Rocky Gerung hingga Refly Harun Hadir di PN Tipikor

"Menimbang bahwa penerbitan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah kepada PT Angels Products di atas oleh terdakwa. Tidak menjadikan risalah rapat koordinasi perekonomian 12 Mei 2015 sebagai rujukan dan tidak dilakukannya pemeriksaan serta evaluasi terhadap pelaksanaan operasi pasar oleh INKOPKAR," kata Hakim Alfis di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Lanjutnya terdakwa menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah kepada PT Angels Products. 

Hanya didasari alasan melanjutkan kebijakan menteri perdagangan sebelumnya dan membayar hutang pemerintah.

"Tindakan ini tidak sejalan tugas penyelenggara pemerintahan di bidang perdagangan. Sebagaimana amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomer 48 tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan," kata Hakim Alfis.

Menimbang, lanjutnya bahwa penerbitan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah oleh terdakwa selaku menteri perdagangan. Telah bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan impor gula. 

"Dimana berdasarkan ketentuan putusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomer 527," jelasnya.

Baca juga: Sidang Vonis Tom Lembong Hari Ini, Eks Wakapolri Sebut Kasus Tak Jelas dan Tidak Cukup Bukti

Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

 Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. (*)

Anies, Rocky Gerung dan Refly Harun Hadir Sidang Vonis

Sidang vonis Tom Lembong, Anies Baswedan, Rocky Gerung hingga Refly Harun hadiri sidang di PN Tipikor.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong, Jumat (18/7/2025).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan," kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Sejumlah tokoh menghadiri sidang pembacaan vonis kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Baca juga: Sidang Vonis Tom Lembong Hari Ini, Eks Wakapolri Sebut Kasus Tak Jelas dan Tidak Cukup Bukti

Berdasarkan pantauan, sejumlah tokoh yang hadir diantaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pengamat hukum tata negara Refly Harun, Wakil Ketua KPK 2015–2019 Saut Situmorang, dan pengamat politik Rocky Gerung.

Ke empat tokoh itu terlihat duduk berdampingan di satu kursi yang sama di ruang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun saat itu, tampak Anies hadir terlebih dahulu di ruang sidang bersama Refly Harun sekira pukul 14.04 WIB.

Saat tiba Anies terlihat mengenakan kemeja biru dongker panjang dan bercelana panjang coklat.

Sementara Refly tampak mengenakan kemeja batik warna abu berkelir putih dan bercelana hitam panjang.

Kemudian tak berselang lama, Saut Situmorang tiba di ruang sidang dengan mengenakan kemeja motif kotak-kotak. Saat tiba Saut terlihat hanya datang seorang diri.

Ia pun tampak sempat bersalaman dengan beberapa orang termasuk Anies dan Refly.

Setelah itu barulah Rocky Gerung yang turut menyaksikan langsung jalannya sidang vonis Tom Lembong dalam kasus impor gula.

Rocky tampak mengenakan pakaian cukup santai. Saat tiba di ruang sidang, Rocky terlihat mengenakan kaos polo berwarna putih dan bercelana panjang, berkacamata serta sempat menggunakan masker warna hitam.

Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae? Mengenal Sahabat Pengadilan yang Dikirim ke Kasus Tom Lembong

Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya dalam perkara ini Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Rocky Gerung: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Korban Pemerasan Politik?

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)

-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Hotman Paris Disentil Kejagung dan Kubu Tom Lembong soal Kasus Izin Impor Gula

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan, Rocky Gerung Hingga Saut Situmorang Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong di PN Tipikor

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Sebut Tom Lembong Terbitkan Izin Impor Gula, Abaikan Risalah Rapat dan Aturan Teknis

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved