Bantuan Sosial

Wapres Gibran Desak Kemenaker Rampungkan Pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU

Wapres Gibran Rakabuming Raka minta Kemenaker merampungkan pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU 2025.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
GIBRAN DAN BSU 2025 - Arsip foto Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Walikota Solo, Rabu (18/10/2023) lalu. Wapres Gibran Rakabuming Raka minta Kemenaker merampungkan pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU 2025. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) 

"Intinya nanti sampai akhir bulan bisa clear semualah ya Pak ya?" minta Gibran.

"Siap pak Wapres," jawab Noel.

Dalam kesempatan tersebut Wapres meminta masyarakat menggunakan BSU untuk kegiatan yang produktif. Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, BSU juga bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah.

"Ini kan tahun ajaran baru ya, mungkin yang anak-anaknya masih sekolah. Ini mungkin digunakan untuk membeli peralatan sekolah, apapun seragam, tas," katanya.

Untuk diketahui program BSU menyasar 17 juta pekerja formal peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU yakni pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta per bulan.

BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025, sebesar Rp 300.000 per bulan dengan pembayaran dilakukan sekaligus. 

Program BSU juga menyasar 3,4 juta guru honorer dengan jumlah besaran bantuan yang sama.

Baca juga: Info Terbaru Jadwal Pencairan BSU 2025, Cek Penerima BSU dan Cara Daftar BSU Online: bsu.kemnaker.go

Syarat Penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK jika lebih tinggi

- Bukan ASN, TNI, atau Polri

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja

Besaran dan Penyaluran:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved