Breaking News

Bantuan Sosial

Cara Cek Penerima PIP, Terjawab Kenapa Cek PIP Data Tidak Ditemukan, Tunggu Termin Berikutnya

Berikut cara cek penerima PIP. Terjawab kenapa cek PIP data tidak ditemukan. Penerima PIP harus menunggu termin berikutnya.

pip.kemendikdasmen.go.id dan Freepik
CEK PENERIMA PIP - Tangkapan layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. dan Freepik. Berikut cara cek penerima PIP. Terjawab kenapa cek PIP data tidak ditemukan. Penerima PIP harus menunggu termin berikutnya. (pip.kemendikdasmen.go.id dan Freepik) 

SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas 7-8: Rp750.000
  • Kelas 9: Rp375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas 10-11: Rp1.800.000
  • Kelas 12: Rp900.000

Dana ini dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa, termasuk seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi.

Jadwal dan Tahapan Pencairan PIP 2025

Pencairan dana PIP tahun ini terbagi dalam tiga termin dengan jadwal sebagai berikut:

  • Termin I (Februari-April 2025): diperuntukkan bagi siswa kelas akhir dan penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termin II (Mei-September 2025): tahap kedua yang saat ini masih berjalan.
  • Termin III (Oktober-Desember 2025): tahap akhir untuk siswa yang belum menerima di termin sebelumnya.

Pencairan Dana PIP 2025 Langsung ke Rekening Siswa

Pemerintah memastikan bahwa dana PIP dikirim langsung ke rekening atas nama siswa penerima.

Dana tersebut adalah milik penuh siswa dan bisa digunakan untuk mendukung biaya pendidikan seperti seragam, buku, alat tulis, transportasi, dan lainnya.

“Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa,” tegas Mu’ti.

Total Penyaluran Dana PIP 2025 hingga Juni

Menurut data terbaru dari Kemendikdasmen, per Juni 2025, bantuan PIP sudah disalurkan kepada 1.351.712 siswa jenjang pendidikan menengah, dengan rincian: 403.459 siswa kelas berjalan menerima Rp1.800.000 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000

Total dana yang telah digelontorkan tahun ini mencapai Rp1.579.653.900.000.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Kategori prioritas penerima PIP meliputi:

  • Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Anak dari keluarga miskin/rentan miskin
  • Peserta PKH atau pemegang KKS
  • Anak yatim, piatu, atau yang tinggal di panti asuhan
  • Anak terdampak bencana, konflik, atau orang tua terkena PHK
  • Anak berkebutuhan khusus
  • Siswa putus sekolah yang ingin kembali belajar
  • Anak dari orang tua narapidana 
  • Peserta pendidikan nonformal dan kursus 

Abdul Mu’ti mengingatkan seluruh pihak agar mengacu pada sumber informasi resmi dalam menyampaikan data terkait pencairan dana PIP.

“Untuk itu, kami mengimbau semua pihak, khususnya media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar menggunakan acuan resmi dalam menyampaikan informasi terkait PIP, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, ketepatan informasi, dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan pemerintah,” ujar Mu’ti.

Pencairan dana PIP tahap kedua tahun 2025 tengah berlangsung.

Orang tua dan siswa diimbau aktif memantau status pencairan, memahami mekanisme penggunaan, dan tidak menggunakan dana di luar kebutuhan pendidikan.

Baca juga: Login pip.dikdasmen.go.id 2025 Cek Data Penerima Pakai NIK NISN, Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dan Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved