Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Muara Kate, Sorotan Gibran hingga Butuh 8 Bulan Polisi Tetapkan Tsk

Fakta-fakta kasus pembunuhan Muara Kate. Ada sorotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming hingga butuh 8 bulan polisi tetapkan tersangka.

|
Kolase Tribun Kaltim / Tribun Solo
PEMBUNUHAN MUARA KATE - (Kiri) Konferensi Pers Polda Kaltim dan (Kanan) Wapres Gibran. Fakta-fakta kasus pembunuhan Muara Kate. Ada sorotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming hingga butuh 8 bulan polisi tetapkan tersangka. (Kolase Tribun Kaltim / Tribun Solo) 

Baju dan celana yang dikenakan pelaku saat berada di posko,

Pakaian berbeda yang dikenakan saat kembali ke TKP,

Ikat kepala merah,

Sebilah pirang (senjata tajam) yang diduga dibawa pelaku sebelum kejadian.

Senjata Eksekusi Belum Ditemukan

Namun hingga kini, senjata yang digunakan untuk mengeksekusi korban belum ditemukan, seiring dengan sikap pelaku yang masih belum memberikan pengakuan.

Penyidik juga menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan saksi-saksi penting.

Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan kami tuntaskan. Kami berkomitmen memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban,” tutup Kombes Jamaluddin Farti.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Legislator Kaltim Sebut Kunjungan Wapres ke Muara Kate Paser Harus Diikuti Kebijakan Nyata

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved