Penambang Hutan Unmul Ditangkap

Dua Tersangka Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul Resmi Ditahan

Dua tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Unmul resmi ditahan.

HO/POLRESTA SAMARINDA
TAMBANG ILEGAL - Dua tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) atau yang dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), resmi ditahan. (HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) atau yang dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), resmi ditahan.

Keduanya yakni D (42), Direktur PT TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat.

Mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Balai Penegakkan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan pada 19 Juli 2025, setelah sebelumnya mangkir dari dua kali panggilan penyidik.

“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda,” demikian tertulis dalam rilis resmi yang diunggah di akun Instagram Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Kerugian Hutan Unmul Samarinda Ditambang, Dekanat Hitung Aspek Kerusakan hingga Lingkungan

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang menemukan aktivitas pertambangan ilegal saat melakukan penelitian di kawasan hutan konservasi tersebut.

“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga berujung pada penetapan tersangka,” bunyi lanjutan pernyataan dalam rilis itu.

Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom menegaskan komitmennya dalam menindak setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Itu wujud kolaborasi bersama untuk menjaga kelestarian hutan Kalimantan," bebernya.

Baca juga: Kasus Hutan Unmul Samarinda Ditambang, Tim Hukum Tuntut Valuasi Ekonomi Melihat Siapa Pelaku Utama

Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata membenarkan adanya dua tersangka yang ditahan di markas Polresta Samarinda.

"Benar ada dua orang tersangka kasus penambangan ilegal yang ditangani Gakkum, yang dititipkan penahannya di Polresta Samarinda," ujarnya.

Ia menyebut, pihaknya hanya bertugas menerima titipan penahanan dan tidak terlibat dalam proses penyidikan yang dilakukan Gakkum.

"Semua proses penyidikan ada di Gakkum. Kami hanya menerima terkait titipan penahannya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved