Penambang Hutan Unmul Ditangkap
Dua Tersangka Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul Resmi Ditahan
Dua tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Unmul resmi ditahan.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) atau yang dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), resmi ditahan.
Keduanya yakni D (42), Direktur PT TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat.
Mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Balai Penegakkan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan pada 19 Juli 2025, setelah sebelumnya mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda,” demikian tertulis dalam rilis resmi yang diunggah di akun Instagram Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Kerugian Hutan Unmul Samarinda Ditambang, Dekanat Hitung Aspek Kerusakan hingga Lingkungan
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang menemukan aktivitas pertambangan ilegal saat melakukan penelitian di kawasan hutan konservasi tersebut.
“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga berujung pada penetapan tersangka,” bunyi lanjutan pernyataan dalam rilis itu.
Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom menegaskan komitmennya dalam menindak setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Itu wujud kolaborasi bersama untuk menjaga kelestarian hutan Kalimantan," bebernya.
Baca juga: Kasus Hutan Unmul Samarinda Ditambang, Tim Hukum Tuntut Valuasi Ekonomi Melihat Siapa Pelaku Utama
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata membenarkan adanya dua tersangka yang ditahan di markas Polresta Samarinda.
"Benar ada dua orang tersangka kasus penambangan ilegal yang ditangani Gakkum, yang dititipkan penahannya di Polresta Samarinda," ujarnya.
Ia menyebut, pihaknya hanya bertugas menerima titipan penahanan dan tidak terlibat dalam proses penyidikan yang dilakukan Gakkum.
"Semua proses penyidikan ada di Gakkum. Kami hanya menerima terkait titipan penahannya," pungkasnya. (*)
2 Tersangka Kasus Perusakan Hutan Unmul Samarinda Dirawat, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Praperadilan |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul dinilai Sepihak dan Tak Sesuai Hukum |
![]() |
---|
Polda Kaltim Tahan Aktor Utama Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Samarinda |
![]() |
---|
Kerugian Hutan Unmul Samarinda Ditambang, Dekanat Hitung Aspek Kerusakan hingga Lingkungan |
![]() |
---|
Kasus Hutan Unmul Samarinda Ditambang, Tim Hukum Tuntut Valuasi Ekonomi Melihat Siapa Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.