Kasus Pembunuhan di Muara Kate
Tersangka Pembunuhan Tragedi Muara Kate Paser Terancam Hukuman Mati
Seorang pria berinisial MT (53), warga Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, terancam hukuman mati.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial MT (53), warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, terancam hukuman mati setelah diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap kerabatnya sendiri.
Meski belum mengakui perbuatannya, Polda Kalimantan Timur menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah kuat pada dirinya sebagai eksekutor.
“Kami sudah memiliki bukti yang cukup kuat, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga analisa ahli. Semuanya mengarah pada MI sebagai eksekutor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Selasa (22/07/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebelum kejadian, MT sempat mendatangi posko penyetopan truk hauling di rumah seorang warga berinisial Y, tempat warga berkumpul.
Baca juga: Reaksi Camat Muara Komam soal Pelaku Pembunuhan di Muara Kate Paser Ditangkap
Posko tersebut berjarak sekitar 200 meter dari rumah tersangka.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Baju korban dan handphone
- Baju dan celana yang dikenakan pelaku saat berada di posko
- Pakaian berbeda yang dikenakan saat kembali ke TKP
- Ikat kepala merah
- Sebilah pirang (senjata tajam) yang diduga dibawa pelaku sebelum kejadian
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Muara Kate, Sorotan Gibran hingga Butuh 8 Bulan Polisi Tetapkan Tsk
Namun, hingga kini senjata utama yang digunakan untuk mengeksekusi korban belum ditemukan.
Sikap pelaku yang masih bungkam turut menyulitkan upaya pencarian barang bukti tambahan.
Polda Kaltim juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keselamatan para saksi kunci yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
Atas perbuatannya, MT dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Tragedi Muara Kate Ngotot tak Mau Akui Perbuatan, Cek Penjelasan Polda Kaltim
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian
Jika terbukti bersalah, MT dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun.
Baca juga: Timeline Kasus Pembunuhan di Muara Kate Paser, Polda Kaltim Ungkap Faktanya Hari Ini
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan kami tuntaskan. Kami berkomitmen memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban,” tegas Kombes Jamaluddin.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat kepolisian. (*)
Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Muara Kate Minta Polisi Ungkap Menyeluruh |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan di Muara Kate, Keluarga Minta Polisi Ungkap Motif dan Dalang Sebenarnya |
![]() |
---|
Tersangka Bantah Pembunuhan di Muara Kate Paser, Pengamat: Dia Punya Hak Selama Ada Bukti yang Jelas |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Punya Hak untuk Tak Akui Perbuatan, Ini Penjelasan Dosen UWGM |
![]() |
---|
Terungkap Eksekutor Pembunuhan Tragedi Muara Kate, Polda Kaltim Kantongi Bukti Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.