Berita Nasional Terkini

Kasus Hasto Dinilai tak Lepas dari Kritik ke Jokowi, Akademisi Kirim Amicus Curiae Jelang Vonis

Kasus Hasto dinilai tak lepas dari kritik ke Jokowi, akademisi kirim amicus curiae jelang sidang vonis Sekjen PDIP.

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
AMICUS CURIAE HASTO - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat di ruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Kasus Hasto dinilai tak lepas dari kritik ke Jokowi, akademisi kirim amicus curiae jelang sidang vonis Sekjen PDIP. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda) 

Karenanya, dia mengingatkan bahwa praktik ketidakadilan akan menggerus reputasi nilai-nilai keadilan di Indonesia.

"Itulah jangan sampai praktik-praktik yang mengedepankan ketidakadilan tersebut kemudian menggerus seluruh reputasi dan semangat di dalam pendirian Indonesia merdeka yang sangat sarat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, menjadwalkan sidang putusan kasus suap dan perintangan penyidikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR untuk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025.

"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," kata Rios Rahmanto dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Setelah menyampaikan jadwal putusan, Rios menutup sidang dengan agenda duplik tersebut.

"Oke ya, setelah Shalat Jumat, jika tidak ada lagi yang disampaikan, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025, dengan acara pembacaan putusan.

Dengan demikian, sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Rios.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.

Sekjen PDIP itu juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.

Hasto dituntut 7 tahun  

Hasto sebelumnya telah dituntut hukuman 7 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Hasto meyakini tidak berasal dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, melainkan berasal dari pihak di luar JPU atau disebut dengan order kekuatan.

"Saya bersama tim penasehat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu 'order kekuatan' di luar kehendak penuntut umum," kata Hasto, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Hasto mengatakan, indikasi kekuatan di luar KPK sudah lama terjadi, yaitu sejak bocornya Sprindik Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan/kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," ujar dia.

Hasto mengatakan, perjuangannya jauh lebih besar dari dinding-dinding penjara karena kekuatan yang bermain terhadap kasusnya memang ada.

"Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab, kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada," ucap dia.

Baca juga: Sidang Pleidoi, Hasto Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved