Berita Nasional Terkini

Kasus Hasto Dinilai tak Lepas dari Kritik ke Jokowi, Akademisi Kirim Amicus Curiae Jelang Vonis

Kasus Hasto dinilai tak lepas dari kritik ke Jokowi, akademisi kirim amicus curiae jelang sidang vonis Sekjen PDIP.

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
AMICUS CURIAE HASTO - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat di ruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Kasus Hasto dinilai tak lepas dari kritik ke Jokowi, akademisi kirim amicus curiae jelang sidang vonis Sekjen PDIP. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah akademisi mengirimkan padangan hukum atau amicus curiae sahabat pengadilan terkait kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Amicus curiae ini dikirimkan sejumlah akademisi jelang sidang vonis Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang akan digelar Jumat (25/7/2025).

Dalam amicus curiae yang dikirimkan akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademik Indpenden disebutkan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto tak lepas dari sikap kritisnya terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Pandangan itu tertuang dalam pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Baca juga: Hasto Heran Dituntut Denda Rp600 Juta Padahal Tidak Ada Kerugian Negara di Kasusnya

Dalam dokumen amicus curiae-nya, para akademisi menyebut bahwa Hasto menjadi salah satu elite partai yang gencar mengkritik pemerintahan Jokowi.

“Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik,” kata para akademisi dalam amicus curiae tersebut, sebagaimana dikutip, Selasa (22/7/2025).

Menurut mereka, tuntutan jaksa agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku tidak jelas.

Mereka menilai, tuntutan itu diidasarkan pada pembuktian yang lemah dan tanpa dasar hukum yang kuat.

Persidangan juga digelar dengan janggal karena jaksa menghadirkan penyelidik dan penyidik di lembaganya sendiri sebagai saksi.

Tidak hanya itu, dakwaan jaksa bahkan terbantahkan oleh fakta persidangan dan gagal membuktikan dalil mereka.

“Penuntutan ini tampaknya merupakan upaya untuk menyerang lawan politik dan mempertahankan kekuasaan,” tutur para akademisi.

Oleh karena itu, mereka menilai bahwa jika majelis hakim tidak membebaskan Hasto, maka putusan akan menjadi sinyal independensi peradilan dan demokrasi di Indonesia.

“Penuntutan yang didasarkan pada motif politik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menghancurkan independensi peradilan,” tutur akademisi-akademisi itu seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

23 Akademisi

Berikut adalah 23 nama akademisi dan aktivis "Aliansi Akademik Independen" yang mengajukan amicus curiae untuk Hasto Kristiyanto:

1. Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara

2. Prof. Maria W. Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)

3. Mayling Oey-Gardiner dari UI

4. Prof. Riris Sarumpaet dari UI

5. Prof. Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)

6. Prof. Manneke Budiman dari UI

7. Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI

8. Prof. Daldiyono dari UI

9. Prof. Teddy Prasetyono dari UI

10. Prof. Melani Budianta dari UI

11. Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001

12. Prof. P.M. Laksono dari UGM

13. Prof. Masduki dari Universitas Islam Indonesia (UII)

14. Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

15. Dr. Suparman Marzuki dari UII

16. Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan

17. Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya

18. Dr. Suraya Afif dari UI

19. Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara

20. Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara

21. Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair

22. Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera

23. Prof. Sulistyowati Irianto dari UI

Saat ini, Hasto Kristiyanto tengah menjalani sidang dugaan suap dan perintangan kasus Harun Masiku.

Perkaranya akan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).

Hasto Minta Doa dari Seluruh Kader PDIP

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristyanto mengimbau seluruh kader PDIP dan simpatisan untuk menunggu sidang vonisnya pada Jumat, 25 Juli 2025 mendatang.

Hasto juga meminta doa dari para kader partai terkait putusan pengadilan. 

"Kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan, kami imbau untuk betul-betul menunggu keputusan tersebut dengan memohon doa kepada Tuhan yang Maha Kuasa," kata Hasto usai sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hasto mengatakan, duplik yang disampaikannya dibuat dalam waktu 4 hari dengan tulisan tangan.

"Yang merupakan suatu hasil kontemplasi, dan melihat seluruh replik yang diberikan oleh penuntut umum," ujarnya.

Menurut Hasto, dari duplik tersebut, semakin membuktikan adanya rekayasa hukum dan proses kriminalisasi.

Karenanya, dia mengingatkan bahwa praktik ketidakadilan akan menggerus reputasi nilai-nilai keadilan di Indonesia.

"Itulah jangan sampai praktik-praktik yang mengedepankan ketidakadilan tersebut kemudian menggerus seluruh reputasi dan semangat di dalam pendirian Indonesia merdeka yang sangat sarat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, menjadwalkan sidang putusan kasus suap dan perintangan penyidikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR untuk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025.

"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," kata Rios Rahmanto dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Setelah menyampaikan jadwal putusan, Rios menutup sidang dengan agenda duplik tersebut.

"Oke ya, setelah Shalat Jumat, jika tidak ada lagi yang disampaikan, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025, dengan acara pembacaan putusan.

Dengan demikian, sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Rios.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.

Sekjen PDIP itu juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.

Hasto dituntut 7 tahun  

Hasto sebelumnya telah dituntut hukuman 7 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Hasto meyakini tidak berasal dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, melainkan berasal dari pihak di luar JPU atau disebut dengan order kekuatan.

"Saya bersama tim penasehat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu 'order kekuatan' di luar kehendak penuntut umum," kata Hasto, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Hasto mengatakan, indikasi kekuatan di luar KPK sudah lama terjadi, yaitu sejak bocornya Sprindik Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan/kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," ujar dia.

Hasto mengatakan, perjuangannya jauh lebih besar dari dinding-dinding penjara karena kekuatan yang bermain terhadap kasusnya memang ada.

"Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab, kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada," ucap dia.

Baca juga: Sidang Pleidoi, Hasto Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved