Tribun Kaltim Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Direktur Persiba, Penangkapan Bermula dari Kunjungan Catur ke Lapas
Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Catur Adi Prianto, Rabu (23/7).
TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Catur Adi Prianto, Rabu (23/7).
Sidang berlangsung di Ruang Kartika, PN Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Catur dihadirkan bersama sembilan terdakwa lain dalam dakwaan melakukan permufakatan jahat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan selama rentang waktu Januari hingga Februari 2025.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan membacakan dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, terkait dugaan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 gram dalam bentuk bukan tanaman.
Baca juga: Sidang Perdana Eks Direktur Persiba Catur Adi di PN Balikpapan, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan
Baca juga: Sidang TPPU Kasus Narkoba Catur Digelar di Balikpapa, Kuasa Hukum Masyhudin dan Robin Keberatan
"Jaksa memberikan dakwaannya terhadap terdakwa Pasal 114 dan Pasal 112. Nanti biarlah apabila ada hak dari para terdakwa untuk membantah dakwaan, itu adalah hak mereka," ujar Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, seusai persidangan.
Er Handaya menjelaskan, dalam proses hukum selanjutnya, jaksa akan menghadirkan alat bukti guna membuktikan dakwaan.
"Kami menunggu eksepsi dari para terdakwa dan akan kami tanggapi. Selanjutnya, biar hakim yang akan memutuskan," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Catur, Anisa Ul Mahmudah dari kantor hukum Agus Amri & Affiliates, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di lapas.
Menurutnya, keberadaan Catur di Lapas Kelas IIA Balikpapan murni dalam rangka kunjungan terhadap salah satu temannya yang kini juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kunjungan Catur berkaitan dengan transaksi narkoba. Klien kami tidak mengetahui adanya peredaran narkoba di lapas, dan hanya datang untuk berkunjung,” tegas Anisa.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa.
Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan pemeriksaan awal terhadap alat bukti dari pihak penuntut umum.
Sebelumnya, Catur Adi Prianto, ditangkap oleh Bareskrim Polri melaksanakan operasi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ia diduga terlibat kasus narkoba dan TPPU.
Baca juga: BNK Paser Bentuk Tim Rahasia untuk Perangi Penyalahgunaan Narkoba
Catur yang ketika itu masih menjadi Direktur Persiba Balikpapan, diduga memuluskan peredaran narkotika sekaligus terlibat praktik tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dalam keterangnnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut Catur menyamarkan hasil transaksi barang haramnya melalui restoran dan usaha kos-kosan.
"Uang hasil narkoba digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan ada dua cabang dan rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Samarinda," kata Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3).
Selain itu, ia menyebut Catur juga menggunakan uang transaksinya untuk membeli mobil, tanah, bangunan, serta membeli saham di PT Malang Indah Perkasa untuk menjabat sebagai wakil direktur.
Dalam kasus ini, Mukti menyebut perputaran uang dari transaksi narkoba Catur mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun.
"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita.
Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar," jelasnya.
Mukti menambahkan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menghitung total nilai uang yang telah disita terkait jaringan Catur Adi.
Ia menjelaskan masih ada uang dalam rekening yang terblokir.
"Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan," tuturnya.
Baca juga: Cegah Narkoba di Kampus, Polda Kaltim Edukasi Mahasiswa Poltekba Balikpapan
Catur Adi merupakan mantan anggota Polri yang pernah berdinas di Polda Kalimantan Timur.
Ia diketahui masih bagian dari jaringan Hendra Sabarudin Cs yang sudah divonis.Hendra adalah seorang narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara sejak tahun 2017.
Perputaran uang Hendra dari bisnis barang haram tersebut tembus Rp2,1 triliun.
Sebagai bandar narkoba, Catur Adi dibantu oleh para narapidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Jaringan Catur terungkap usai polisi mendapati informasi dari Kalapas Klas IIA Balikpapan terkait indikasi peredaran narkoba jenis sabu.
Polda Kalimantan Timur bersama pihak lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari 2025.
Hasilnya, didapati peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram di dalam lapas.
Namun, narkotika jenis sabu itu sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi dan tinggal tersisa sebanyak 69 gram.
Polisi pun berhasil menemukan total 9 orang kaki tangan Catur yang ada di dalam lapas.
Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di lapas.
Baca juga: Puslitbang Polri Mapping Jalur Narkoba Internasional, Kaltim Jadi Jalur Rawan
Tersangka E selaku pengendali lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D.
Uang dari pelaku D itu kemudian dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur.
Terseret Kasus Pencucian Uang
Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret dua terdakwa, Masyhudin Kamedy alias Dimas dan Robin, Rabu (23/7).
Sidang berlangsung di Ruang Kartika dan dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Wahyudi, didampingi Hakim Anggota Ari Siswanto dan Annender Carnova, dengan nomor perkara 407/Pid.Sus/2025/PN Bpp dan 408/Pid.Sus/2025/PN Bpp.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang mengaitkan keduanya dengan perkara utama peredaran narkotika atas nama Catur Adi Prianto.
Dakwaan tersebut disertai permintaan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Masyhudin dan Robin yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Kuasa hukum Masyhudin, Rubadi, menyampaikan keberatan terhadap isi dakwaan.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan terhadap Catur, serta membantah keterkaitan aset yang disita dengan hasil kejahatan.
"Klien kami baru mengenal Catur pada tahun 2023. Sementara dalam dakwaan disebutkan seolah-olah hubungan itu sudah sejak 2019. Ini tidak sesuai fakta. Kami juga keberatan karena sebagian besar aset yang disita justru dimiliki klien kami sebelum mengenal Catur, yakni antara tahun 2014 sampai 2015," ujar Rubadi.
Baca juga: Fenomena Bandar Narkoba Dianggap Baik di Masyarakat, DPRD Kaltim dan BNN Angkat Suara
Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 8 hingga 9 aset milik kliennya yang diajukan untuk disita oleh jaksa, termasuk rumah dan kendaraan.
Dari jumlah itu, 80 persen disebut merupakan milik pribadi Masyhudin, sedangkan dua aset lainnya atas nama Catur, namun menggunakan identitas kliennya untuk keperluan pengajuan kredit.
"Itu hanya pinjam nama, karena nama Catur di bank sudah tidak bagus. Tidak ada kaitannya dengan TPPU. Jadi tidak bisa serta-merta dianggap berasal dari tindak pidana," tegasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Arif Wardhana, menambahkan bahwa dakwaan terhadap kliennya, yang menyinggung Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam kejahatan, tidak berdasar.
"Kita perlu tegaskan bahwa klien kami tidak terlibat sama sekali dalam peredaran narkotika sebagaimana didakwakan kepada Catur. Terhadap pasal yang dikenakan, kami akan menyampaikan bantahan dalam nota eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya," jelas Arif.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 30 Juli 2025, dengan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
| Soal Manfaat Kereta Cepat Whoosh untuk Masyarakat, Megawati Sudah Pernah Peringatkan Jokowi |
|
|---|
| Dugaan Penggelembungan Anggaran di Era Jokowi, KPK Turun Tangan Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Presiden ke-2 RI Soeharto Jadi Pahlawan Menunggu Keputusan Prabowo, PDIP Ingatkan Luka Reformasi |
|
|---|
| Kaltim Andalkan Investor Imbas Dana TKD Dipangkas, Pemprov Atur Strategi Peningkatan Investasi |
|
|---|
| Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250724_Eks-Direktur-Persiba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.