Berita Nasional Terkini

Sidang Vonis Hasto Hari Ini, Bakal Bebas atau Serupa Tom Lembong? Ini Kilas Balik Kasusnya

Sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, bebas atau serupa Tom Lembong? Ini kilas balik kasusnya.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, bebas atau serupa Tom Lembong? Ini kilas balik kasusnya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Tak hanya itu, dikatakannya juga tidak ada bukti-bukti lain yang memberatkan.

"Tapi kalau dipaksakan divonis bersalah, seperti halnya pada kasus Tom Lembong, maka itu pertimbangannya bukan lagi hukum. Ada pesanan dan intervensi dari luar pengadilan," tandasnya.

Baca juga: Jelang Vonis Hasto Kristiyanto, Romo Magnis, Mantan Jaksa Agung hingga Akademisi Kirim Amicus Curiae

Kilas Balik Kasus Hasto Kristiyanto di KPK

Hasto Kristiyanto tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 19 Februari 2025.

Dia terseret kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.

Kemudian, dia baru menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025.

Oleh JPU KPK Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanti digelar pada Kamis (10/7/2025) di 
PN Tipikor Jakarta Pusat

Hasto Kristiyanto sempat memamerkan pleiodinya dalam bentuk buku berwarna merah dengan gambar peta pulau-pulau wilayah Indonesia. Terlihat juga penampakan dewi keadilan. 

Buku pleidoi Hasto Kristiyanto itu setebal 189 halaman.

"Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," kata Hasto Kristiyanto kepada awak media di ruang persidangan.

Sidang vonis Hasto Kristiyanto dijadwalkan pada Jumat 25 Juli 2025.

Hasto Kristiyanto Didakwa Kasus Suap

Terkait dugaan suap, Hasto Kristiyanto disebut bersama-sama degan tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.

Dalam melakukan suap tersebut, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved