Berita Nasional Terkini

Sidang Vonis Hasto Hari Ini, Bakal Bebas atau Serupa Tom Lembong? Ini Kilas Balik Kasusnya

Sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, bebas atau serupa Tom Lembong? Ini kilas balik kasusnya.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, bebas atau serupa Tom Lembong? Ini kilas balik kasusnya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Lantas, penyidik KPK pun memantau keberadaan Harun Masiku lewat ponsel milik Nurhasan dan terpantau berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat itu bersamaan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK."

"Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidka berhasil menemukan Harun Masiku," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sosok Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto adalah pria kelahiran 7 Juli 1966 di Yogyakarta, dirinya termasuk tokoh penting dalam PDIP. 

Sekjen PDIP ini lahir dari pasangan Antonius Krido Pardjono dan Yohana Sutami. 

Minat Hasto di dunia politik sudah tampak sejak dirinya menjadi pelajar. 

Di bangku SMA Kolese de Britto Yogyakarta, Hasto gemar membaca buku-buku bertema politik. 

Kecintaannya pada politik terus berkembang sampai ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Selama menjadi mahasiswa, Hasto aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM. 

Hasto kemudian memutuskan untuk menjadi anggota PDI Perjuangan. 

Bersama partai, dia terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur (yang sebagian merupakan eks Karesidenan Madiun (Plat AE), mengutip laman resmi PDIP. 

Hasto sebelum menjabat sebagai Sekjen PDIP, dirinya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP merangkap sebagai salah satu deputi Tim Transisi menjelang pelantikan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden ke-7 RI kala itu, 20 Oktober 2014. 

Pernah pula menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP. 

Saat itu, dia duduk di Komisi VI yang menangani permasalahan perdagangan, perindustrian, investasi dan koperasi.

Sementara dalam non-politik, Hasto pernah menjadi Project Manager Departemen Marketing PT Rekayasa lndustri (1992—2002). 

Dan menjadi Project Director PT Prada Nusa Perkasa (2003-sekarang). 

Inilah Riwayat Pendidikan Hasto 

- SD Gentan Yogyakarta (1972-1979)

- SMP Negeri Gentan Yogyakarta (1979-1982)

- SMA Kolese De Britto Yogyakarta (1982-1985)

- Fakultas Teknik UGM Yogyakarta (1985-1991)

- Prasetya Mulya Business School, Jakarta, (1997-2000) 

*PDIP Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong 

DPP PDI Perjuangan menyatakan keyakinan kuat bahwa Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto akan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keyakinan itu disampaikan menjelang sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025.

"Kalau urusan besok (hari ini) kami optimis bahwa Pak Hasto, Insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas," ujar Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).

Said menilai fakta-fakta dalam persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam dakwaan jaksa. Ia pun mengimbau masyarakat menunggu putusan hakim dengan tenang, sembari tetap mengawal jalannya proses hukum secara kritis.

Senada dengan Said, Ketua DPP PDIP lainnya, Komarudin Watubun, juga menyerukan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan tidak berpihak. Ia menyebut perkara ini telah terbuka di ruang persidangan dan dinilai sarat rekayasa.

"Kami berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu," ucap Komarudin.

Pernyataan itu merujuk pada kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang pada 18 Juli 2025 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara dugaan korupsi kuota impor gula.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.

Meski Lembong membantah semua dakwaan dan menyebut kasusnya bermuatan politik, majelis hakim tetap menyatakan ia terbukti memperkaya diri melalui intervensi kuota impor yang merugikan keuangan negara.

Usai Sidang Vonis, Hasto Kristiyanto Pulang ke Kandang Banteng atau Dipenjara Lagi?

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menargetkan kliennya akan bebas dan kembali ke aktivitas politiknya pada Jumat, 25 Juli 2025.

Keyakinan ini dilontarkan setelah persidangan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, optimistis akan membawa pulang kliennya setelah sidang pembacaan putusan. 

Istilah "Kandang Banteng", yang identik dengan markas PDI Perjuangan, digunakan untuk menandakan kembalinya Hasto sebagai Sekjen partai.

“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” ujar Patra kepada wartawan.

Optimisme tersebut, menurut Patra, bukan tanpa dasar. 

Ia mengklaim bahwa seluruh fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan, dari 15 saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satu pun yang keterangannya memberatkan atau membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Baca juga: Kasus Hasto Dinilai tak Lepas dari Kritik ke Jokowi, Akademisi Kirim Amicus Curiae Jelang Vonis

"Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? Tidak ada satu pun," katanya.

Patra juga menambahkan bahwa alat bukti lain, termasuk keterangan ahli bahasa yang diajukan jaksa, justru dinilai menguntungkan pihak Hasto. 

Bahkan, ia menyoroti alat bukti petunjuk berupa rekaman sadapan yang dianggapnya ilegal dan tidak sah untuk digunakan sebagai pertimbangan hakim.

Dengan berbagai fakta persidangan tersebut, ditambah dengan kesaksian Hasto yang membantah semua tuduhan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif dan membebaskan Hasto dari segala dakwaan.

"Kita berdoa di hari Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan," ucap Patra. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kilas Balik Kasus Hasto Kristiyanto di KPK, Vonis Bebas atau Bernasib Seperti Tom Lembong?

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved