Berita Nasional Terkini
Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku Berdasarkan Percakapan WhatsApp 2 Kader PDIP
Hakim vonis Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Harun Masiku berdasarkan isi WhatsApp dua kader PDIP.
TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terbebas dari dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Namun Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan terkait proses pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, bukti komunikasi bawahan Hasto Kristiyanto, menjadi dasar politikus tersebut terbukti terlibat suap Harun Masiku.
Baca juga: Hasto Dinilai Merusak Citra Lembaga Pemilu, Terbukti Terlibat Suap Loloskan Harun Masiku ke DPR
Majelis hakim menjelaskan, dalam pertimbangan putusan perkara penerima suap, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dua kader PDI-P, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, memang menyebut sumber suap Rp 400 juta berasal dari Harun Masiku.
"Namun dalam persidangan perkara ini, saksi Saeful Bahri mengakui tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut," kata hakim saat membacakan putusan Hasto, Jumat (25/7/2025).
Inkonsistensi keterangan saksi ini kemudian menjadi pintu masuk hakim untuk memperhatikan bukti lain yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di antaranya berupa bukti percakapan WhatsApp Saeful Bahri dengan Donny yang dihadirkan jaksa KPK di muka sidang.
Percakapan itu berbunyi:
Donny: Mas Hasto ngasih Rp 400 nih, yang Rp 600 (juta) Harun katanya.
Donny: Duit udah ku pegang.
Saeful: Ok, ketemu di mana? Harun no respons.
Donny: DPP.
Menurut majelis, percakapan itu menjadi bukti bahwa Saeful dan Donny sama-sama mengetahui sumber dana suap Harun.
"Menunjukkan bahwa kedua saksi memahami adanya dua sumber dana yang berbeda untuk operasional tersebut," tutur hakim.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Suap Harun Masiku, Ini Perjalanan Kasusnya
Vonis 3,5 tahun Hasto
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Kasus Hasto Kristiyanto Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik. Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.
Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Baca juga: Kasus Hasto Dinilai tak Lepas dari Kritik ke Jokowi, Akademisi Kirim Amicus Curiae Jelang Vonis
Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku.
Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.
Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.
Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.
Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidikan sebagai saksi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.