Berita Nasional Terkini

Isi Percakapan Dua Kader PDIP, Dasar Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Isi percakapan dua kader PDIP, dasar vonis Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Isi Percakapan Dua Kader PDIP, Dasar Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku (Tribunnews/Jeprima) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Obstruction of Justice, tapi Terbukti Terlibat Suap, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/07/26/hasto-kristiyanto-bebas-dari-dakwaan-obstruction-of-justice-tapi-terbukti-terlibat-suap. Penulis: Wahyu Gilang Putranto Editor: Endra Kurniawan 

Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.

Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.

Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidikan sebagai saksi.

Baca juga: Kasus Hasto Dinilai tak Lepas dari Kritik ke Jokowi, Akademisi Kirim Amicus Curiae Jelang Vonis

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved