Berita Nasional Terkini

Mantan Kadis PUPR Sumut tak Kerja Sendiri, KPK sebut Topan Ginting dapat Perintah Terima Suap

Mantan Kadis PUPR Sumut tak kerja sendirian. KPK sebut Topan Ginting dapat perintah terima suap

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com-Tribun Medan/Anisa
KORUPSI JALAN SUMUT - Topan Ginting, Kadis PUPR nonaktif Sumut yang menjadi tersangka korupsi jalan Sumatera Utara. Kanan: Penampakan rumah milik Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, di perumahan elite Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (2/7/2025). Mantan Kadis PUPR Sumut tak kerja sendirian. KPK sebut Topan Ginting dapat perintah terima suap. (Tribunnews.com-Tribun Medan/Anisa) 

Ia menuturkan, penyidik juga menemukan petunjuk terkait proyek yang dikerjakan oleh salah satu tersangka dalam kasus proyek jalan tersebut.

“Terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR di beberapa kabupaten/kota lainnya, itu kemudian yang penyidik terus lakukan penelusuran,” ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, KPK Periksa 8 Saksi di Medan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com, kompas.tv dan Tribunnews.com dengan judul Sosok AKBP Yasir Ahmadi, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved