Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Ribka Tjiptaning Singgung Kasus Hasto, Divonis Bersalah karena DPP Tidak Kompak hingga PDIP Dizalimi
Ribka Tjiptaning singgung kasus Hasto, divonis bersalah karena DPP tidak kompak hingga PDIP dizalimi
TRIBUNKALTIM.CO - Minggu (27/7/2025), Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning menyinggung kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP di acara peringatan 29 tahun Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta.
Menurut Ribka Tjiptaning, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis bersalah dan dihukum penjara dalam perkara suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, karena DPP PDIP tidak kompak.
Selain itu, di acara peringatan Kudatuli, Ketua DPP PDIP ini menyinggung sasaran utama dari kasus Hasto ini yaitu Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri hingga membuat partainya dizalimi.
Kudatuli merupakan akronim dari kerusuhan 27 Juli 1996 di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta.
Baca juga: Hakim Kasus Hasto Kristiyanto Selalu Kenakan Masker Selama Sidang, Kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat
Kerusuhan ini terjadi lantaran perebutan kantor DPP PDI antara massa dari kubu Megawati Soekarnoputri dengan massa dari kubu Soerjadi.
Insiden yang menewaskan 5 orang dan menyebabkan 149 orang luka-luka serta 23 orang dinyatakan hilang.
Kader tak Sepenuhnya Dukung Hasto
"Kenapa Hasto kalah? Itu tadi benar, kalau saja DPP-nya kompak datang semua ke pengadilan.
Tiap sidang ada pasti keputusannya beda. Itu satu tekanan juga," kata Ribka pada diskusi tersebut.
Menurutnya kader-kader PDIP tidak mendukung sepenuhnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada perkara yang dihadapi.
"Ini juga ada yang takut, poco-poco, setengah maju, ada yang ah nongol deh, sekali-kali nggak enak juga, ada juga yang gitu," kata Ribka.
Menurutnya kalau ingin membela kawan jangan setengah-setengah.
"Padahal kalau membela kawan itu, membela rakyat, jangan pernah ragu, jangan pernah takut, jangan pernah menyerah, apapun keputusannya," tandasnya.
PDIP Dizalimi
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, mengatakan partainya merasa dizalimi setelah vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto dinyatakan terbukti melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
"Jadi hukum masih menzalimi PDIP. PDIP masih dikangkangi oleh hukum, PDIP masih dizalimi oleh hukum," kata Ribka dalam peringatan 29 tahun Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (27/7/2025).
| Politisi PDIP Kaltim Emir Moeis Desak Reformasi Lembaga Hukum, Respons Vonis Hasto Kristiyanto |
|
|---|
| Buat KPK Bingung, Hakim Putuskan Sekjen PDIP Hasto tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Harun Masiku |
|
|---|
| Kasus Hasto Dinilai tak Lepas dari Kritik ke Jokowi, Akademisi Kirim Amicus Curiae Jelang Vonis |
|
|---|
| Sidang Pleidoi, Hasto Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250425_Sidang-Hasto-Panas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.