Breaking News

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ribka Tjiptaning Singgung Kasus Hasto, Divonis Bersalah karena DPP Tidak Kompak hingga PDIP Dizalimi

Ribka Tjiptaning singgung kasus Hasto, divonis bersalah karena DPP tidak kompak hingga PDIP dizalimi

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar Tribun Jateng
SIDANG HASTO - Ribka Tjiptaning (tengah) bersama Djarot masuk dalam ruang sidang Hasto Kristiyanto, Kamis (24/4/2025) lalu. Ribka Tjiptaning singgung kasus Hasto di acara peringatan Kudatulis hari ini, Minggu (27/7/2025). Menurut Ribka Tjiptaning, Hasto divonis bersalah karena DPP tidak kompak hingga PDIP dizalimi. (Tangkap layar Tribun Jateng) 

Pertimbangan utamanya perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan serta tidak terbukti adanya akibat konkret.

Sementara itu pertimbangan hal yang memberatkan vonis Hasto Kristiyanto. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," jelas Hakim Rios.

Lalu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggung jawab keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," putus Hakim Rios.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tandas Hakim Rios.

Baca juga: Isi Percakapan Dua Kader PDIP, Dasar Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak Kompak dan Hasto Divonis 3,5 Tahun, Ribka Tjiptaning: PDIP Dizalimi, Sasaran Sebenarnya Megawati 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved