Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Ribka Tjiptaning Singgung Kasus Hasto, Divonis Bersalah karena DPP Tidak Kompak hingga PDIP Dizalimi
Ribka Tjiptaning singgung kasus Hasto, divonis bersalah karena DPP tidak kompak hingga PDIP dizalimi
Pertimbangan utamanya perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan serta tidak terbukti adanya akibat konkret.
Sementara itu pertimbangan hal yang memberatkan vonis Hasto Kristiyanto. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," jelas Hakim Rios.
Lalu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggung jawab keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," putus Hakim Rios.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tandas Hakim Rios.
Baca juga: Isi Percakapan Dua Kader PDIP, Dasar Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak Kompak dan Hasto Divonis 3,5 Tahun, Ribka Tjiptaning: PDIP Dizalimi, Sasaran Sebenarnya Megawati
| Politisi PDIP Kaltim Emir Moeis Desak Reformasi Lembaga Hukum, Respons Vonis Hasto Kristiyanto |
|
|---|
| Buat KPK Bingung, Hakim Putuskan Sekjen PDIP Hasto tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Harun Masiku |
|
|---|
| Kasus Hasto Dinilai tak Lepas dari Kritik ke Jokowi, Akademisi Kirim Amicus Curiae Jelang Vonis |
|
|---|
| Sidang Pleidoi, Hasto Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250425_Sidang-Hasto-Panas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.