Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ribka Tjiptaning Singgung Kasus Hasto, Divonis Bersalah karena DPP Tidak Kompak hingga PDIP Dizalimi

Ribka Tjiptaning singgung kasus Hasto, divonis bersalah karena DPP tidak kompak hingga PDIP dizalimi

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar Tribun Jateng
SIDANG HASTO - Ribka Tjiptaning (tengah) bersama Djarot masuk dalam ruang sidang Hasto Kristiyanto, Kamis (24/4/2025) lalu. Ribka Tjiptaning singgung kasus Hasto di acara peringatan Kudatulis hari ini, Minggu (27/7/2025). Menurut Ribka Tjiptaning, Hasto divonis bersalah karena DPP tidak kompak hingga PDIP dizalimi. (Tangkap layar Tribun Jateng) 

Ribka mengklaim bahwa seluruh serangan ke PDIP termasuk Hasto, sebenarnya adalah mengarah kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Sebenarnya kita tahu, sasaran itu sebenarnya Ibu Mega. Partai ini, Hasto itu kan ada sasaran antara," ujarnya.

Menurutnya, ada upaya sengaja untuk memenjarakan Hasto. Sebab, kesalahannya dicari-cari.

"Dicari-cari salahnya, sudah tahu dia tidak merintangi pemeriksaan. Iya. Sudah enggak," ucap Ribka.

Ribka berpendapat, Hasto tak terlibat dalam penyuapan ke eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, melainkan Harun Masiku.

"Kalau suap, kan sudah tahu Harun Masiku itu yang nyuap ke Wahyu. Kok diiniin Hasto lagi sih?" tegasnya.

 Selain itu, mantan anggota DPR RI ini menilai majelis hakim tampaknya mengabaikan pledoi Hasto.

"Kan kemarin kita tahu bahwa di pledoi si Hasto itu sampai kita bisa dudukin lho itu. Tinggi banget itu buku.

Tapi direplik diabaikan, diabaikan. Apa sih ini, ini kan kurang ajar gitu kan.

Artinya tidak memperdulikan," imbuh Ribka.

Kasus Hasto 

Sebagai informasi Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memutuskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap dalam perkara korupsi yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Dalam amar putusannya, Hakim Rios Rahmanto menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan.

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata Hakim Rios dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Majelis juga memutuskan terdakwa Hasto Kristiyanto bebas dari dakwan pertama perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

Majelis menilai tidak terpenuhi unsur-unsur delik secara temporal dan materiil.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved