PPPK 2025
Penyebab dan Dampak MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3?
Ini penyebab dan dampak MenPAN-RB batalkan skema PPPK Paruh Waktu, lalu bagaimana nasib honorer R2 dan R3?.
- Tenaga pendamping desa
- Penyuluh lapangan pertanian
- Konsultan IT untuk proyek daerah
- Petugas layanan publik (shift terbatas)
Sebelumnya, honorer R2 dan R3 sempat mendapat harapan besar untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penyelesaian status tenaga non-ASN.
Namun, pengangkatan ini ternyata tidak berlaku otomatis.
Lantas seperti apa penjelasan lengkap dari aturan skema yang diubah MenPAN-RB tersebut, dan apa dampaknya?
Dalam diktum kedelapan KepmenPAN-RB No. 16/2025 disebutkan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu bisa dibatalkan jika terjadi salah satu dari tiga hal berikut:
Tenaga honorer tidak memenuhi atau melengkapi syarat administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Banyak honorer belum melengkapi dokumen seperti ijazah, SK pengangkatan terakhir, serta bukti masa kerja yang sah, yang menjadi syarat mutlak.
Honorer yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela.
Dalam beberapa kasus, tenaga honorer menyampaikan pengunduran diri karena berbagai alasan, termasuk kesehatan, domisili, atau peluang kerja lain.
Tenaga honorer meninggal dunia sebelum proses SK pengangkatan ditetapkan.
Dalam kondisi ini, secara otomatis pengangkatan dibatalkan karena yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalani kontrak kerja.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan PPPK berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan efisiensi anggaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.