PPPK 2025

Penyebab dan Dampak MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3?

Ini penyebab dan dampak MenPAN-RB batalkan skema PPPK Paruh Waktu, lalu bagaimana nasib honorer R2 dan R3?.

Editor: Doan Pardede
Dok Kompas.TV
PPPK 2025- Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Inilah penyebab dan dampak MenPAN-RB batalkan skema PPPK Paruh Waktu, lalu bagaimana nasib honorer R2 dan R3?.(Dok KompasTV) 

“Kami perlu menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer langsung bisa diangkat menjadi PPPK, termasuk yang paruh waktu. Harus melalui proses verifikasi ketat, dan jika tidak memenuhi syarat, maka prosesnya dibatalkan,” ujarnya, seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa?.

Di sisi lain, keputusan ini memicu berbagai respons dari tenaga honorer yang selama ini berharap bisa masuk dalam skema pengangkatan.

Baca juga: PPPK Penuh dan Paruh Waktu di Paser, Status R4 Tunggu Kebijakan Pusat

Banyak dari mereka yang mengaku belum mendapat kejelasan informasi terkait dokumen yang harus disiapkan atau kendala teknis lainnya.

Namun pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan status honorer secara menyeluruh pada 2025, sesuai amanat Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang ASN yang berlaku.

Skema PPPK paruh waktu sendiri dihadirkan sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang tidak bisa masuk dalam formasi penuh waktu, dengan tetap mendapat pengakuan formal dan perlindungan kerja dari negara.

KemenPAN-RB pun mengimbau agar seluruh instansi pemerintah daerah segera memfasilitasi proses verifikasi dan pendataan dengan baik, serta memberikan pendampingan kepada tenaga honorer dalam melengkapi dokumen yang diperlukan.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved