Balita di Samarinda Dibunuh

Rencana Tragis Sang Ayah di Samarinda, Sempat Berniat Menenggelamkan Anak di Kolam Sebelum Membunuh

Terungkap awal mula rencana tragis seorang ayah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang membunuh dua balitanya.

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PEMBUNUHAN BALITA SAMARINDA - Lokasi pembunuhan dua balita oleh ayah kandungnya sendiri di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (25/7/2025). Belakangan terungkap awal mula rencana tragis sang ayah sebelum menghabisi nyawa dua balitanya. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terungkap awal mula rencana tragis seorang ayah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang membunuh dua balitanya.

Pria berinisial W (24) di Samarinda, Kalimantan Timur, tega mengakhiri hidup dua anak kandungnya yang masih balita.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, sebelum melancarkan aksinya, W sempat merencanakan pembunuhan dengan cara menenggelamkan anak-anaknya di kolam belakang rumah.

Akan tetapi rencana itu batal dilakukan karena ia takut dilihat tetangga.

"Pelaku merencanakan pembunuhan sejak pukul 15.00 WITA. Awalnya ingin menenggelamkan anak-anaknya di kolam belakang rumah, tapi urung karena takut dilihat tetangga," kata Hendri dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

PEMBUNUHAN BALITA - Konferensi pers di Mako Polsek Sungai Kunjang, pengungkapan kasus pembunuhan dua balita di Jalan Rimbawan 1 Gang Bakri 1, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon)
PEMBUNUHAN BALITA SAMARINDA - Polisi menggelar konferensi pers di Mako Polsek Sungai Kunjang terkait pengungkapan kasus pembunuhan dua balita di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (29/7/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)

Pelaku kemudian memilih metode lain. 

Ia mencekik anak keduanya, M (2), hingga tewas, lalu menghabisi nyawa anak pertamanya, yang berusia 4 tahun, dengan cara serupa. 

Baca juga: Anak Ditutup Kain Kuning oleh Ayahnya, Polisi Rilis Kronologi Pembunuhan 2 Balita di Samarinda

Tragedi pembunuhan itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) di kediaman pribadi di Jalan Rimbawan 1, Gang Bakhrie 1, RT 33, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dugaan Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan diduga berasal dari tekanan rumah tangga dan gangguan psikologis yang dialami pelaku.

W disebut mengalami sakit hati akibat sering bertengkar dengan istrinya serta merasa tak dihargai dan tak mampu menafkahi keluarga.

Kondisi kesehatannya yang menurun membuatnya berhenti bekerja sebagai helper dan semakin menarik diri dari kehidupan sosial.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ayah Korban jadi Tersangka Pembunuh 2 Balita di Jalan Rimbawan Samarinda

Sejak Mei 2025, W jarang berinteraksi dengan warga sekitar dan semakin terpukul saat istrinya menyampaikan niat untuk bercerai.

Ia merasa kehilangan kendali sebagai kepala keluarga, memicu munculnya pikiran ekstrem.

Sempat Ingin Bunuh Diri dan Cekik Sang Nenek

Setelah membunuh, W meletakkan jasad kedua anaknya di atas ranjang dan menutupinya dengan kain kuning.

Ia mengaku sempat berniat bunuh diri, namun gagal karena fisiknya melemah.

Sekitar pukul 17.00 WITA, nenek pelaku, R (65), datang ke rumah.

Ia terkejut melihat jasad cicitnya dan langsung diterkam oleh pelaku yang berusaha mencekiknya dari belakang.

Tapi aksi itu terhenti karena rasa kasihan, sehingga sang nenek berhasil kabur dan meminta bantuan warga. 

"Neneknya berhasil kabur dan meminta bantuan warga," ungkap Hendri.

W kemudian hanya duduk terdiam di rumahnya hingga polisi datang dan mengamankannya.

Pemeriksaan dan Ancaman Hukuman Berat

Pelaku dinyatakan negatif dari zat terlarang berdasarkan hasil tes urine dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda

Sementara itu, autopsi korban masih menunggu hasil resmi.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Balita di Samarinda Tewas Diduga Dicekik Ayah Kandung

W dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, bisa ditambah 15 tahun karena korbannya anak-anak," ujar Hendri.

Rekonstruksi kasus akan digelar dalam waktu dekat dan Polresta Samarinda menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional.

Ibu Korban Masih Syok Berat

Ibu dari kedua korban hingga kini masih mengalami syok dan membutuhkan pendampingan psikologis.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, menyebut korban sangat terpukul dan tidak menyangka suaminya bisa melakukan hal seperti itu.

"Kami sudah koordinasi dengan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan psikologis. Ibu korban masih sangat terpukul," ujar Rina kepada TribunKaltim.co, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Perlindungan Anak di Samarinda Masih PR Besar, Buntut Pembunuhan Balita oleh Ayah Kandung

Berdasarkan keterangan istrinya, W selama ini bertanggung jawab sebagai pengasuh anak karena tidak bekerja, dan tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan atau gangguan mental.

Meski demikian, pihak TRC PPA menyerahkan sepenuhnya penilaian kondisi psikologis pelaku kepada ahli dan kepolisian.

Proses Hukum Terus Dikawal

TRC PPA Kaltim menjadi pelapor resmi dalam kasus ini dan akan mengawal proses hukum hingga ke pengadilan demi memastikan keadilan bagi dua anak yang menjadi korban.

"Ini soal keadilan dan hak hidup anak. Kami akan kawal hingga ke pengadilan," tegas Sudirman dari Biro Hukum TRC PPA Kaltim.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri pelaku, Ketua RT setempat, dan beberapa warga.

Dua saksi tambahan masih dalam proses pemeriksaan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved