Berita Kaltim Terkini

DJP Kaltimtara Luncurkan Piagam Wajib Pajak untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter.

Penulis: Ardiana | Editor: Miftah Aulia Anggraini
HO/DJP KALTIMTARA
PIAGAM WAJIB PAJAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter sebagai langkah memperkuat kepercayaan publik dan membangun hubungan harmonis antara negara dan wajib pajak. (HO/DJP KALTIMTARA) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (DJP Kaltimtara) meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’Charter.

Hal ini dilakukan sebagai langkah memperkuat kepercayaan publik dan membangun hubungan harmonis antara negara dan wajib pajak.

Peresmian dipimpin Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Heru Narwanta, di Aula Etam Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, Senin (11/8/2025).

Acara turut dihadiri Wakil Walikota Balikpapan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: Hari Pajak 2025, DJP Kaltimtara Ajak Pegawai Jaga Integritas

"Pelaksanaan Hak dan Kewajiban wajib pajak tetap harus mengutamakan sikap kolaboratif dan partisipatif dari Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak," ujar Heru melalui siaran pers yang diterima Tribunkaltim.co.

Piagam Wajib Pajak tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.

Dokumen ini memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

"Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP Kaltimtara untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara Wajib Pajak dan negara," tambah Heru.

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Catat Pencapaian Realisasi Kinerja Penerimaan Pajak 2024 Capai 100,73 Persen

Piagam Wajib Pajak memuat 8 hak wajib pajak, seperti hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.

Selain itu, terdapat 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP Kaltimtara.

Heru menjelaskan, Piagam Wajib Pajak menjadi pedoman etika layanan dan acuan transparansi bagi petugas pajak maupun masyarakat.

Dokumen ini juga diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan agar seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DJP Kaltimtara Sebut Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp26,60 Triliun Hingga Akhir September 2024

Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa peluncuran Piagam Wajib Pajak menjadi bukti DJP Kaltimtara tidak hanya menjalankan fungsi pemungutan pajak, tetapi juga memberikan jaminan kepastian layanan, penghormatan terhadap hak wajib pajak, dan memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan.

Berikut hak dan kewajiban Wajib Pajak yang tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), di antaranya:

Hak Wajib Pajak

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Baca juga: Permudah Layanan dan Kewajiban Pajak, DJP Kaltimtara Bakal Luncurkan Sistem Coretax

Sementara itu, Kewajiban Wajib Pajak meliputi:

1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa.

8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved