Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Amien Rais Singgung Hubungan Sandiwara Politik dengan Jokowi

Silfester Matutina tak kunjung dibui, Amien Rais singgung hubungan sandiwara politik dengan Jokowi.

Kompas.com/Baharudin Al Farisi
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina (tengah) di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina menyatakan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Kejagung tegaskan tetap akan eksekusi. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Silfester Matutina yang tak kunjung dipenjara menuai sorotan, apalagi putusan hukumnya sudah divonis  sejak 2019. 

Silfester divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atas kasus fitnah dan penghinaan terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12. 

Namun hingga kini Silfester belum menjalani hukuman pidana tersebut.

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais pun mengkritik keras kondisi tersebut.

Amien Rais yang juga mantan Ketua MPR RI periode 3 Oktober 1999 hingga 30 September 2004 itu juga menyinggung hubungan Silfester dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca juga: Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak Putusan Kasasi MA 2019, Refly Harun Singgung Peran Jokowi

Ia menyebut keduanya terlibat dalam “sandiwara politik” yang saling menutupi dan saling menguntungkan, menyusul belum dieksekusinya vonis hukum terhadap Silfester dalam kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia

Silfester Matutina adalah seorang aktivis politik, pengacara, dan pengusaha asal Ende, Nusa Tenggara Timur.

Ia dikenal luas sebagai pendiri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebuah organisasi relawan yang mendukung Presiden Joko Widodo sejak Pilpres 2014.

Silfester divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atas kasus fitnah dan penghinaan terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12.

Meski vonis telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), hingga 2025 ia belum menjalani hukuman.

Silfester mengklaim telah berdamai dengan JK dan menyatakan bahwa urusan hukumnya telah selesai.

Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa eksekusi tetap harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Amien Rais mengingatkan bahwa semua pihak boleh berbangga karena Indonesia merupakan negara hukum.

Negara hukum adalah suatu sistem pemerintahan di mana kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan atas kehendak pribadi atau kekuasaan absolut.

Dalam negara hukum, semua warga negara—termasuk pejabat pemerintah—terikat dan tunduk pada hukum.

"Sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum," kata Amies Rais dikutip dari akun Youtube Amies Rais Official, Minggu (10/8/2025).

Ia mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menegakkan prinsip dalam praktik negara hukum demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

"Jadi, prinsip-prinsip negara hukum Indonesia bukan hanya diterapkan dalam kehidupan masyarakat, namun juga harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif," katanya.

"Namun dalam kenyataan bukan saja lembaga hukum seperti Kejagung bahkan seorang begundal seperti Silfester Matutina dibiarkan menginjak-injak sambil riang gembira melakukan penghinaan terhadap konstitusi," sambung Amien Rais.

Menurut Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu, masyarakat pantas marah besar dengan sandiwara yang dilakukan Silfester Matutina.

Baca juga: Silfester Matutina Terpidana Jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri Singgung Erick Thohir dan UU Tipikor

Amien Rais menganggap Silfester Matutina sebagai intelektual gadungan.

"Diberi peran politik oleh tunanya yaitu Jokowi alias Mulyono," kata Amien Rais.

Ia lalu mengingatkan kasus yang menjerat Silfester Matutina. Dimana pada 15 Mei 2017, Silfester Matutina berdemonstrasi di depan Mabes Polri.

Silfester, kata Amien Rais, memfitnah Jusuf Kalla dengan menyebut Indonesia miskin karena adanya korupsi yang dilakukan keluarga Wakil Presiden ke-10 dan 12 itu.

"Pak JK dituding oleh Silfester telah melakukan fitnah luar biasa dengan menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan- Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta," ungkapnya.

JK lalu memproses hukum tudingan Silfester. Lalu, Silfester divonis 1 tahun 6 bulan.

"Tetapi karena pada tahun 2019 Jokowi masih jadi presiden, sementara Silfester itu penyembah dan penjilat Jokowi. Bahkan sampai sekarang tentu Jokowi lantas cawe-cawe," katanya.

"Nah, karena kuku Jokowi masih menancap di kejaksaan ketika wartawan bertanya kapan Silfester akan diringkus dan dikirim ke penjara, jubir kejaksaan bilang kurang lebih akan kita pelajari harap bersabar," sambung Amien Rais.

Oleh karena itu, Amien Rais menilai publik tidak salah bila berspekulasi bahwa Jokowi masih disegani oleh kejaksaan yang reputasinya makin jeblok karena belum mengeksekusi Silfester Matutina.

"Nah, Saudara-saudaraku, hubungan Jokowi dan Silvester itu adalah hubungan antara dua tukang bohong. Hubungan saling menutupi dan saling menguntungkan. Tapi itu mau mereka berdua ya. Jadi maunya mereka berdua itu ya. Tapi tidak terutup kemungkinan lain. Dua-duanya dijebloskan ke penjara. Silvester dulu lantas entah kapan baru Mas Mulyono," kata Amien Rais.

"Jadi ini komentar saya ya. Mudah-mudahan prosesnya lancar ya. Kemudian dua-duanya harus dikenakan hukuman yang setimpal," imbuhnya.

Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. 

Saat itu, Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. 

Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya. 

Baca juga: Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak 2019, Mantan Kapuspenkum Kejagung Buka Suara

Kejagung Bakal Eksekusi

Kejagung bakal eksekusi Silfester Matutina Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Hal tersebut membuat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun penjara tetap harus menjalani hukumannya, meski mengeklaim sudah berdamai dengan JK. 

"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). 

Anang menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan tetap mengeksekusi putusan yang memvonis Silfester Matutina 1 tahun 6 bulan penjara. 

Ia menjelaskan, jaksa mungkin akan mempertimbangkan jika perdamaian antara JK dan Silfester Matutina terjadi sebelum penuntutan. 

Namun faktanya, saat ini kasus penghinaan kepada JK itu tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," ujar Anang. 

Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. 

Saat itu, Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. 

Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya. 

Kini, Silfester Matutina mengaku sudah menjalani hukuman terkait permasalahannya dengan JK. Ia mengaku urusannya dengan JK sudah selesai dengan cara perdamaian. 

Baca juga: Silfester Matutina akan Dibui, Relawan Jokowi Minta Amnesti, Refly Harun: Jalani Pidananya Dulu

"Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025). 

Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa hubungannya dengan mantan ketua umum Partai Golkar itu sudah baik-baik saja. 

"Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik," ujar Silfester. 

Silfester Matutina sendiri diketahui merupakan orang yang terlibat dalam berdirinya Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan yang mendukung Jokowi untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2014. 

Nama Silfester Matutina juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Profil Singkat:

Nama: Silfester Matutina

Lahir: 19 Juni 1971, Ende, NTT

Pendidikan: Sarjana Hukum dari Universitas Wiraswasta Indonesia (kampus ini kemudian dicabut izinnya karena pelanggaran akademik)

Karier Politik:

Ketua Solmet (Solidaritas Merah Putih)

  • Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024
  • Jabatan Terakhir: Komisaris independen di perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Silfester Matutina Belum Dieksekusi Kejagung, Amien Rais Ungkit Jokowi: Hubungan Saling Menutupi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved