Berita DPRD Kalimantan Timur
DPRD Kaltim Bahas Optimalisasi Zakat dan Rencana Penyerahan CSR ke BAZNAS
DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim pada Selasa (12/8/2025).
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim pada Selasa (12/8/2025) di Kantor DPRD Kaltim.
Pertemuan ini fokus membahas strategi optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), serta potensi penyerahan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada BAZNAS.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattolongi.
Dari pihak BAZNAS Kaltim hadir Ketua Ahmad Nabhan, Wakil Ketua Miswan Yhahadi, serta jajaran pimpinan lainnya.
Baca juga: 4 Program Penyaluran Dana Zakat di Paser Kaltim, Target Penerimaan Baznas Rp3 Miliar
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, pembahasan ini menjadi penting menyusul rencana Gubernur Kaltim menyerahkan pengelolaan CSR secara penuh kepada BAZNAS.
Ia menilai perlu ada kesiapan kelembagaan dan regulasi sebelum kebijakan ini diterapkan.
"Jika CSR akan dikelola BAZNAS, apakah sudah siap? Kita harus pastikan tidak ada kendala di kemudian hari," ujarnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattolongi, mengungkapkan besarnya potensi zakat di Kaltim, baik dari masyarakat maupun perusahaan.
Baca juga: Baznas Samarinda Targetkan Pendapatan Zakat Rp 12 Miliar, Perusahaan Besar Diharapkan Berperan Aktif
"Ada sekitar 35 ribu perusahaan di Kaltim. Jika 10 persen saja dapat dikawal untuk BAZNAS, ditambah potensi zakat ASN, jumlahnya sangat signifikan. Pemerintah harus serius mengelolanya," tegas Darlis.
Ia juga mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD, didukung Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum sementara.
Darlis menekankan, dana zakat tidak boleh digunakan untuk operasional, sehingga APBD perlu mengalokasikan dukungan bagi BAZNAS.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mendukung penguatan regulasi dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang telah diterapkan di daerah seperti Jawa Barat dan Aceh.
Baca juga: Wali Kota Rahmad Masud Ajak Masyarakat Bayar Zakat Fitrah Lewat Baznas Balikpapan
Ketua BAZNAS Kaltim, Ahmad Nabhan, menjelaskan bahwa meskipun belum ada regulasi daerah yang secara spesifik mengatur penyerahan CSR ke BAZNAS, UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 28 ayat 1 memberi kewenangan bagi BAZNAS menerima infak, sedekah, dan DSKL.
Ia mencontohkan praktik di Kabupaten Berau, di mana BAZNAS menerima CSR dari Berau Coal senilai Rp17 miliar untuk pembangunan Rumah Sehat BAZNAS, serta CSR tahunan sekitar Rp2 miliar.
"Kami akan melaksanakan saran Ketua DPRD untuk studi banding ke daerah yang sudah menerapkan pengelolaan CSR melalui BAZNAS, dengan pendampingan Komisi IV DPRD Kaltim," ujar Nabhan.
DPRD Kaltim Dorong Penguatan BLK dan Serapan Alumni untuk SDM IKN Nusantara |
![]() |
---|
Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Penguatan Koordinasi Infrastruktur Jalan Nasional |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Minta Warga Lokal Diprioritaskan dalam Program Transmigrasi Paser |
![]() |
---|
Soal Sawit di Bongan Kubar, DPRD Kaltim Turun Tangan Tindaklanjuti Aduan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.