Berita Nasional Terkini
Silfester Matutina Ajukan Peninjauan Kembali, Komjak dan Kejagung sebut PK tak Halangi Eksekusi
Ternyata Silfester Matutina mengajukan peninjauan kembali, Komjak dan Kejagung menyebut PK tidak menghalangi eksekusi.
TRIBUNKALTIM.CO - Ternyata, Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), salah satu organisasi relawan Jokowi mengajukan Peninjauan Kembali ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 5 Agustus 2025 lalu.
PK diajukan Silfester Matutina untuk kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla di mana ia divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasasi Mahkamah Agung 2019 lalu.
Nama Silfester Matutina belakangan disorot terkait kasusnya sebagai terpidana yang ternyata belum pernah menjalani pidana sehingga sejumlah pihak mempertanyakan kapan Kejaksaan akan melaksanakan eksekusi putusan kasasi MA tersebut.
Apakah Silfester Matutina tidak akan dieksekusi lantaran mengajukan PK?
Baca juga: Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Amien Rais Singgung Hubungan Sandiwara Politik dengan Jokowi
Kejaksaan Agung (Kejagung) tegas menyatakan pengajuan PK dilakukan Silfester Matutina tak bakal menunda proses eksekusi putusan pengadilan.
Mengenai peninjauan kembali alias PK yang diajukan Silfester atas kasus yang menjeratnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu tak akan menghalangi proses eksekusi yang sudah diputus oleh pengadilan.
Namun mengapa eksekusi belum juga dilakukan hingga saat ini, ia menyebut itu sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).
"Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” beber dia.
Penegasan eksekusi Silfester Matutina juga disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi.
Ia menegaskan eksekusi terhadap Silfester Matutina harus tetap dilakukan meski terpidana kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla tersebut sedang menjalani proses peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Menurut Pujiyono, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi tanpa menunggu putusan PK.
“Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi. Meskipun ada PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Diam-diam memantau
Semenjak tuai polemik, Silfester mendadak tak muncul di layar televisi.
Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menduga Silfester diam-diam memantau perkembangan kasusnya tersebut namun ia memilih untuk diam dan tak muncul.
"Mungkin beliau mendengarkan (perkembangan kasus). Kata Pak Oegro (Eks Wakapolri) tadi, jadi jangan berkoar-koar dulu.
Tapi, datang ke kejaksaan tadi mungkin itu belum bisa dilaksanakan kita enggak tahu. Tapi, setahu saya beliau ada di Jakarta," kata Freddy seperti dikutip dari Metro TV News yang tayang pada Jumat (9/8/2025).
Freddy menyebut Silfester tengah berada di Jakarta. Oleh karena itu ia menilai Kejaksaan harusnya tak sulit untuk mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu.
Adapun informasi keberadaan Silfester itu diketahui Freddy sekitar dua hari sebelumnya dari temannya.
"Toh, kalau memang kejaksaan sebagai pihak yang punya wewenang melakukan kewenangannya tidak susah lah.
Tapi, kan masih ada mekanisme pemanggilan waktu itu. Kita tidak tahu, kita tanyakan saja kepada kejaksaan perihal itu," tambahnya.
Bebas Melenggang, jadi Sorotan
Alasan mengapa Silfester Matutina belum juga dieksekusi meski vonis pengadilan sudah dijatuhi sejak 2019 lalu masih jadi pertanyaan publik.
Hal ini disorot oleh banyak pihak.
Terlebih, sejak penunjukan Silfester sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food sejak Maret 2025.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai ia bisa bebas melenggang selama 6 tahun sejak 2019 tanpa menjalani hukuman, karena saat itu merupakan bagian dari kekuasaan Joko Widodo.
Sebagaimana diketahui, di dunia politik Silfester dikenal sebagai loyalis Jokowi.
"Sederhana bro, kan Silfester bagian dari kekuasaan Jokowi, sementara Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana itu para kritikus pada waktu itu (zaman pemerintahan Jokowi).
Kasus Anton Permana, Jumhur kasus setelahnya Edy Mulyadi ketika mereka dianggap katakanlah melakukan berita bohong, penghinaan dan lain sebagainya langsung ditangkap, ditahan, divonis sehingga sudah clear semua," ujarnya seperti dikutip Kompas TV pada Sabtu (9/8/2025).
Kasus yang menjerat Silfester terkesan didiamkan meski sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Hal ini menurutnya tak lepas dari kekuasaan Jokowi.
Namun pernyataan Refly Harun itu dibantah oleh Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik.
Menurut Freddy tidak semuanya orang yang mengkritik keras ke Jokowi langsung dipenjarakan.
Menurutnya, ada juga orang yang sempat menghina Joko Widodo tetapi tak kunjung dieksekusi meski sudah inkracht.
"Saya mau kasih tahu lagi, bagaimana Bang Refly bisa menjelaskan kasus Ongen? Kalau tadi berbicara zaman penguasa (Jokowi).
Bagaimana kita menjelaskan Ongen yang sudah divonis juga bertahun-tahun ya kasusnya menghina Presiden Jokowi, ada pornografinya?" katanya.
Siapa Silfester Matutina?
Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang menjadi terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Silfester Matutina dikenal sebagai seorang aktivis.
Jejaknya di dunia politik juga dikenal terutama sebagai loyalis dan relawan Jokowi.
Selain itu, Silfester diketahui juga sempat jadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina diangkat menjadi Komisaris ID Food melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Dilansir dari laman resminya, ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Aktivitas bisnis ID FOOD bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.
Rekam Jejak Kasus Silfester Matutina
Kasus yang menjerat Silfester berawal dari orasinya pada 15 Mei 2017 ketika menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 29 Mei 2017, ia menganggap JK terlalu berambisi secara politik sehingga mau menjadi wakil dari Jokowi dalam Pilpres 2019.
Hal itu diucapkan yang saat itu viral lewat sebuah video.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambis politik Jusuf Kalla," ujar Silfester.
Tak cuma itu, dirinya juga menuduh JK memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu.
Silfester turut menuding JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya .
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata Silfester dalam orasi tersebut.
- Dilaporkan 2017
Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.
Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
- Vonis PN Jaksel 2018
Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lalu, dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada 30 Juli 2018.
"Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).
- Putusan Banding PT DKI Jakarta 2018
Lalu, Silfester Matutina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak.
Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.
- Kasasi Mahkamah Agung 2019, Hukuman Diperberat
Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak.
Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak Putusan Kasasi MA 2019, Refly Harun Singgung Peran Jokowi
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan TribunJakarta.com dengan judul Silfester Matutina Disebut Diam-Diam Memantau, Kejagung Tegas PK Tak Bakal Tunda Eksekusi.
Silfester Matutina
Peninjauan Kembali
kasus silfester matutina
Kejagung
Komisi Kejaksaan
Jusuf Kalla
TribunKaltim.co
Silfester Matutina Terpidana Jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri Singgung Erick Thohir dan UU Tipikor |
![]() |
---|
Silfester Matutina akan Dibui, Relawan Jokowi Minta Amnesti, Refly Harun: Jalani Pidananya Dulu |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak 2019, Mantan Kapuspenkum Kejagung Buka Suara |
![]() |
---|
Kata Rekan Jusuf Kalla soal Klaim Silfester Matutina Sudah Bertemu dan Minta Maaf pada Pak JK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.