Berita Nasional Terkini
Status Hukum Silfester Matutina Dikabarkan Kedaluwarsa? Mahfud MD: Masih Jauh, bisa Segera Eksekusi
Status hukum Silfester Matutina dikabarkan sudah kedaluwarsa. Mahfud MD: masih jauh, bisa segera eksekusi.
TRIBUNKALTIM.CO - Publik menyoroti status terpidana Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang hingga saat ini belum jalani hukuman dalam kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12.
Kini berkembang kabar status terpidana Silfester Matutina sudah kedaluwarsa.
Namun kabar status terpidana Silfester Matutina ini dibantah Pakar Hukum Tata Negara dan Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Rabu (13/8/2025) Mahfud MD menyatakan belum telat untuk Silfester Matutina memenuhi kewajibannya dalam menerima proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Sidang PK Silfester Matutina Segera Digelar Pekan Depan, Respons Kejagung saat Ditanya soal Eksekusi
Pernyataan Mahfud MD ini dipicu dari klaim kuasa hukum Silfester Matutina yang menyebut bahwa hukuman Silfester Matutina sudah kedaluwarsa.
Sebelumnya sedari tahun 2019, Silfester Matutina diputus bersalah atas pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.
Namun demikian hingga enam tahun kemudian, Silfester Matutina belum memenuhi kewajibannya untuk menjalani tahanan.
Mahfud MD pun menilai massa hukuman Silfester Matutina belum kedaluwarsa apabila hendak dijalankan saat ini.
“Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi,” tulis Mahfud MD di platform X miliknya Rabu (13/8/2025).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, hukumnya Silfester Matutina belum kedaluwarsa.
Sebab menurut Mahfud, Pasal 78 Juncto Pasal 84 menjelaskan masa kedaluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan kedaluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah sepertiganya.
Sehingga massa total massa kedaluwarsa hukuman Silfester Matutina yakni 16 tahun.
Sebab Silfester terkena pasal pidana karena sebagai pelaku kejahatan bukan pelanggaran.
“Silfester itu divonis dgn dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku "kejahatan" (bukan pelanggaran),” jelas Mahfud, Profesor Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII).
Maka Mahfud MD pun berharap Silfester bisa segera dieksekusi untuk memenuhi kewajibannya yang divonis 1,5 tahun penjara.
“Jadi masih sangat jauh dari kedaluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” ucap Mahfud MD.
Silfester Matutina tidak kunjung ditahan atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebenarnya putusannya sudah inkracht
Kasus ini bermula pada 15 Mei 2017 saat Silfester Matutina menyampaikan orasi di depan Mabes Polri.
Saat itu Silfester menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dan melakukan korupsi serta nepotisme untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Tuduhan ini dinilai memfitnah karena tidak memiliki bukti kuat.
Kemudian Silfester dilaporkan oleh keluarga JK dan beberapa advokat ke Bareskrim Polri, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Silfester bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan dan memperberat vonis menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dalam putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019, berkekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019
Namun meski vonis MA sudah final pada 2019, hingga awal Agustus 2025, Silfester belum menjalani masa hukuman penjara artinya selama enam tahun Silfester masih utang penjara ya selama enam tahun
Tim Advokasi, termasuk pakar telematika Roy Suryo, telah menyampaikan permohonan eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan sejak 30 Juli 2025, tetapi hingga kini belum ada penahanan dilaksanakan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejari Jaksel sudah siap mengeksekusi Silfester, dan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan pada 4 Agustus 2025
Silfester Matutina mengklaim bahwa kasus sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan hubungannya dengan JK baik-baik saja.
Dia menyebut telah bertemu beberapa kali dengan JK dan menganggap sudah berdamai.
Siapa Silfester Matutina?
Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang menjadi terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Silfester Matutina dikenal sebagai seorang aktivis.
Jejaknya di dunia politik juga dikenal terutama sebagai loyalis dan relawan Jokowi.
Selain itu, Silfester diketahui juga sempat jadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina diangkat menjadi Komisaris ID Food melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Dilansir dari laman resminya, ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Aktivitas bisnis ID FOOD bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.
Profil Silfester Matutina
Berikut profil Silfester Matutina yang tercantum di laman resmi ID Food:
Silfester Matutina: Komisaris Independen
Informasi Pribadi: Kewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Depok, lahir di Flores, pada tanggal 19 Juni 1971.
Dasar Penunjukan
Ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.
Pendidikan
Sarjana Hukum di Universitas Wiraswasta Indonesia (2020), Kandidat Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (2024).
Perjalanan Karir
- Direktur Utama PT Malindo Sukses Solusi (2023-Sekarang),
- Direktur Utama PT Yvanslog Express Indonesia (2023-Sekarang),
- Law Office "Silfester Matutina & Partners" (2008-Sekarang),
- Law Office "Suhadi, Eddy, Silfester & Partners" (2021-2023),
- Pemimpin Redaksi Solmetnews.com (2015-2019),
- Direktur Utama PT Srikandi Mahardika Mandiri (2009-2019),
- Direktur Utama Di CV Tobels Makmur Food (2011-2019),
- Direktur Utama Cargo PT Giobal Multi Moda Papua (2010-2014),
- Komisaris Utama NTT Mining Corp (2009-2015),
- Komisaris Utama PT Wawasan Global Mining (2011-2014).
Baca juga: Dilaporkan Silfester Matutina, Abraham Samad Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Bantah Status Hukum Silfester Matutina Kedaluwarsa
Status Terpidana Disorot dan Resmi Ajukan PK, di Mana Silfester Matutina? Kata Wakil Ketua Projo |
![]() |
---|
Silfester Matutina Ajukan Peninjauan Kembali, Komjak dan Kejagung sebut PK tak Halangi Eksekusi |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Amien Rais Singgung Hubungan Sandiwara Politik dengan Jokowi |
![]() |
---|
Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak Putusan Kasasi MA 2019, Refly Harun Singgung Peran Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.