BNK Penajam Paser Utara Bakal Sisir 54 Kelurahan/Desa untuk Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba

BNK Penajam Paser Utara bakal gelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di seluruh desa Penajam Paser Utara

Penulis: Heriani AM | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Ilustrasi TES URINE - Seorang calon siswa menunjukan alat tes narkoba sebelum melaksanakan tes urine di Kantor BNN Kota Balikpapan, Kamis (11/7). Sejumlah calon siswa SMP dan SMA melaksanakan tes urine untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu syarat yang diserahkan pada proses daftar ulang di sekolah. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Penajam Paser Utara secara berkala melaksanakan sosialisasi ke 54 kelurahanatau desa di 4 kecamatan yang ada di Penajam Paser Utara

Denny Handayansyah, Koordinator Kegiatan BNK Penajam Paser Utara mengatakan, kegiatan tersebut, murni menjalankan program kerja.

"Kita akan melakukan penyuluhan, kepada perangkat desa dan kelurahan untuk mengedukasi bahaya narkoba yang tidak hanya terjadi di kota-kota besar," jelasnya, Jumat (4/10/2019).

Artis Rifat Sungkar Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Begini Kronologinya Penangkapannya

Begini Nasib eks Lokalisasi KM 17 Balikpapan, BNNK Temukan Masih Jadi Sarang Narkoba

Polisi Amankan 4 Anggota Anarko Jelang Demonstrasi di DPRD Kaltim, 3 di Antaranya Positif Narkoba

"Di desa-desa juga sudah banyak terjadi penyalahgunaan narkoba.

Terlebih lagi di Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Babulu yang berbatasan langsung dengan Kabupaten/Kota lain," sambungnya.

Penyuluhan dilakukan bersifat preventif.

Denny mengatakan kemungkinan untuk langsung dilakukan tes urine juga besar.

Jika memungkinkan, dilakukan tes urine kepada perangkat desa/kelurahan karena BNK Penajam Paser Utara juga menggandeng Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara.

Berdasarkan surat Nomor 80/BNK.Penajam Paser Utara/IX/2019, yang ditandatangani Ketua BNK Penajam Paser Utara, Hamdam, program yang bernama BNK Penajam Paser Utara menuju Desa Bersih Narkoba (Bersinar), menyebutkan penyuluhan akan dilakukan di Kantor Camat masing-masing dan seluruh perangkat desa/kelurahan dan Badan Perangkat Desa (BPD).

Kecuali perangkat yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat.

Kunjungan penyuluhan pertama dilakukan di Kecamatan Penajam pada pekan ke 2 Oktober 2019.

Disusul Kecamatan Waru minggu ke 3, Kecamatan Babulu minggu ke 4 dan Kecamatan Sepaku pekan pertama November 2019.

"Kita wajibkan datang, dengan catatan tidak menganggu pelayanan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved