Ojek Online Ditertibkan Dishub Balikpapan, Kabar Buruk Target Retribusi Parkir Meleset dari Rencana
Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Kalimantan Timur jelang tutup tahun bisa dikatakan mendapat kabar buruk.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Kalimantan Timur jelang tutup tahun bisa dikatakan mendapat kabar buruk atau tidak bahagia.
Sebab berdasarkan laporan, traget PAD yang ditetapkan meleset dari yang direncanakan.
Target tersebut merupakan parkir.
Kali ini retribusi pendapatan asli daerah ( PAD ) pada sektor parkir tahun ini tak mencapai target.
Pemerintah Kota ( Pemkot ) Balikpapan dalam hal ini Dinas Perhubungan ( Dishub ) melakukan penertipan kepada kendaraan yang melakukan parkir disembarang tempat, termasuk ojek online atau ojol, Selasa (31/12/2019).
Dishub Balikpapan melakukan penertipan dikawasan Jalan MT Haryono dan Jalan Jendral Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur.
BACA JUGA
Banjir Landa Tumbit Melayu Berau Kaltim, Kapolsek Beberkan Sektor Paling Dirugikan dari Bencana Ini
Banyak Kendala Ibu Kota Negara di Kaltim, Pengamat Nilai Sejauh Ini Sulit Wujudkan Kota Hijau Cerdas
Komisi III Sidak Proyek Pemasangan Pipa PDAM Bontang, Sebut Kontraktor Tak Profesional
Jelang Tahun Baru, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Panen Ribuan Jagung Manis di Gunung Bahagia
Tepatnya dekat rumah makan KFC dan MCD.
"Semua yang parkir disitu tidak boleh, kebanyakkan ojek online atau ojol, kemarin diusir, karena tidak boleh mereka parkir di situ mengganggu ketertipan lalu lintas," kata Surdiman Djayaleksana Kepala Dishub Balikpapan.
Menurut Sudirman Djayaleksana, alasannya pertama di kawasan itu merupakan kawasan dilarang parkir, sudah jelas ada rambu-rambu dan mengganggu arus lintas.
BACA JUGA