TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Tahapan masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada Paser 2020 telah dimulai sejak 26 September.
Mengingat tahapan Pilbup dilaksanakan di tengah pandemi Corona atau covid-19, semua pasangan calon (paslon) diharapkan menerapkan protokol kesehatan.
Karena itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser ( KPU Paser ) Abdul Qayyim Rasyid, Senin (28/9/2020), juga mengharapkan para paslon mematuhi aturan kampanye.
Baik yang secara tatap muka maupun pertemuan terbatas, termasuk jadwal kampanye yang telah disepakati bersama.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
“Masa kampanye dari 26 September sampai 5 Desember 2020, pertemuan terbatas atau dialogis maksimal 50 orang. Karena kita punya empat paslon dan 10 kecamatan, maka Kabupaten Paser kita bagi empat zona kampanye dan jadwalkan dan telah disepakati bersama,” kata Qayyim kepada TribunKaltim.co.
Sebelum melaksanakan kampanye, setiap paslon harus lebih dulu berkoordinasi ke Gugus Tugas Penanganan covid-19 dan Polres Paser.
“Gugus Tugas mengenai upaya pencegahan penularan covid-19 di masa kampanye, sedangkan di Polres untuk koordinasi pengamanannya,” ucapnya.
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), kata Qayyim, masing-masing paslon hanya boleh memasang baleho maksimal sebanyak 5 buah se-Kabupaten Paser, 20 buah umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 buah spanduk di setiap desa/kelurahan.
Baik jumlah, ukuran maupun design baleho, umbul-umbul dan spanduk harus sesuai peraturan. Meski design dari mereka, tetapi harus tetap sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
Sedangkan pemasangan, perawatan dan penurunan APK, diserahkan sepenuhnya kepada setiap paslon.
Titik-titik pemasangan di lokasi yang tidak dilarang seperti perkantoran, rumah ibadah, fasilitas umum dan titik-titik yang dilarang lainnya.
"Sejauh ini keempat paslon telah memasang APK dan melaksanakan jadwal kampanye sesuai pembagian zona yang disepakati,” tambahnya.
Bakal Turunkan APK Pilkada Paser
Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) yang tidak sesuai design, ukuran dan jumlah yang telah ditentukan menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser Aprianto Abdullah, Senin (28/9/2020) akan diturunkan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser terkait APK paslon. Jika sesuai design, ukuran maupun jumlah APK yang diperbolehkan, maka APK itu akan kami turunkan bersama Satpol PP,” kata Aprianto kepada TribunKaltim.co.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Setiap paslon hanya boleh memasang baleho maksimal 5 buah se-Kabupaten Paser, 20 buah umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 buah spanduk di setiap desa kelurahan.
Ukuran APK jenis baleho 3x5 meter, tidak sesuai ketentuan tersebut APK akan diterunkan.
“Nanti kami bersama Satpol PP juga menertibkan baleho sosialiasi bakal calon (balon), baik yang telah ditetakan menjadi paslon maupun yang terhenti sampai di balon. Kalau itu tidak ditertibkan nanti bisa membingungkan masyarakat awam, yang mana paslon yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Terkait pelaksanaan kampanye oleh para paslon, lanjut Aprianto, sejauh ini berjalan baik dan sesuai jadwal dan aturan kampanye.
Karena tahapan Pilbup Paser 2020 dilaksanakan di masa pandemi covid-19 ini, Bawaslu juga mengawasi pelaksanaan kampanye harus menerapkan protokol kesehatan.
Sekarang pihaknya tidak hanya mengawasi tahapan, tapi juga penerapan protokol kesehatan agar di masa kampanye ini tidak terjadi penularan Corona atau Covid-19.
"Jadi sejak awal para paslon kita himbau agar peserta kampanye menggunakan masker, dan menyiapkan sarana cuci tangan,” tambahnya.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).
6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.
7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus
• Embarkasi Haji Balikpapan Disetujui Jadi RS Darurat, Tinggal Tunggu Droping Peralatan dari Pemprov
• Pendiri Kawal covid-19 Beberkan Positivity Rate Corona Indonesia Mengkhawatirkan
9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat
(TribunKaltim.co/Sarassani)