Mulai Hari Ini, 1 November 2020, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Cara Lengkapnya

Mulai hari ini, 1 November 2020, peserta BPJS Kesehatan wajib registrasi ulang, simak cara lengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram bpjskesehatan_ri
Unggahan di Instagram resmi BPJS Kesehatan terkait proses daftar ulang kepesertaan. Mulai hari ini, 1 November 2020, peserta BPJS Kesehatan wajib registrasi ulang, simak cara lengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai hari ini, 1 November 2020, peserta BPJS Kesehatan wajib registrasi ulang, simak cara lengkapnya. 

Mulai hari ini, Minggu 1 November 2020, BPJS Kesehatan mulai membuka registrasi ulang bagi sebagian pesertanya.

Simak cara lengkap dan mudahnya untuk registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan.  

Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Registrasi ulang peserta BPJS ini berlangsung dalam Program Registrasi Ulang ( GILANG ) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Baca juga: BPJS Kesehatan Beri Relaksasi Bagi Peserta JKN-KIS Hingga Akhir Tahun

Baca juga: BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas, Berlaku Awal 2021

Baca juga: Erick Thohir Sebut Vaksin Covid-19 akan Diberikan Gratis pada Peserta BPJS Kesehatan, Ketentuannya

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Mulai hari ini 1 Juli 2020 iuran BPJS Kesehatan naik, ini besarannya tiap kelas, jumlah peserta turun kelas meningkat, ini cara turun kelas.
Ilustrasi. Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Mulai hari ini 1 Juli 2020 iuran BPJS Kesehatan naik, ini besarannya tiap kelas, jumlah peserta turun kelas meningkat, ini cara turun kelas. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

 Dia menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan.

Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Tak Ikuti SE Menaker, Sultan Hamengkubuwono X Berani Naikkan UMP 2021, Tapi Buruh Justru Kecewa

Baca juga: Batas Pelatihan Gelombang 10 Usai, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Mulai? Cek prakerja.go,id

Baca juga: KATALOG PROMO Indomaret Minggu 1 November 2020, Minyak Goreng, Susu dan Pampers Anak Super Murah

Siapa yang perlu registrasi ulang?

Menurut Iqbal tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.

"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak.

Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved