TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gabungan organisasi mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) kembali melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (6/11/2020) siang.
Para mahasiswa ini menuntut agar pihak kepolisian segera melepaskan kesembilan mahasiswa yang diamankan saat Aksi, Kamis (5/11/2020) kemarin di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Jika tidak dibebaskan maka pihaknya akan menyerukan ke seluruh mahasiswa di berbagai daerah untuk melakukan aksi serupa mendesak pihak Polresta Samarinda melepaskan kesembilan mahasiswa tersebut.
"Jika tidak dibebaskan dalam waktu 1x24 jam, maka kami akan kembali melakukan aksi besar-besaran dan menyerukan kepada seluruh mahasiswa di berbagai daerah," ucap humas aksi Yohanes Richardo Nanga.
Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen
Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi
Untuk melakukan desakan terhadap tindakan yang tidak terpuji.
"Yang sama sekali tidak menggunakan cara-cara humanisme," kata Nanga.
Selain itu ada empat tuntutan mahasiswa kepada pemerintah maupun pihak Polresta Samarinda.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA