Demo Tolak UU Cipta Kerja

Daftar 9 Mahasiswa yang Diamankan oleh Pihak Polresta Samarinda dalam Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO TOLAK UU OMNIBUS LAW - Untuk kesekian kalinya aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (MAHAKAM)kembali menggelar demontrasi menuntut Pemerimtah mencabut UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law di Halaman Kantor DPRD Kalimantan Timur, Kota Samarinda pada Kamis (5/10/2020). Mahasiswa membakar ban dan berorasi di halaman gedung wakil rakyat ingin masuk menduduki gedung wakil rakyat. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRSETYO

Keempat poin tersebut antara lain:
1. Cabut Omnimbus Law UU Cipta Kerja
2. Hentikan segala bentuk represifitas, intimidasi dan pembungkaman ruang demokrasi terhadap gerakan rakyat.
3. Bebaskan 9 kawan kami yang ditahan di Polres, jika tidak maka kami akan melakukan gerakan yang lebih besar lagi
4. Kami menyerukan aksi besar besaran, mengepung Kota Samarinda dengan mengajak banyak masyarakat, kami akan melumpuhkan Kota Samarinda dengan demonstrasi jika kawan kami tidak dibebaskan.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Aksi Anarkis Saat Demo Menolak UU Cipta Kerja

Berita sebelumnya. Demo menolak UU Cipta Kerja, Kamis (5/11/2020) kemarin berakhir ricuh dan anarkis.  Demonstran merusak fasilitas umum dan membawa senjata tajam.

Jajaran Polresta Samarinda mengamankan 9 orang  yang diduga melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum dan membawa senjata tajam pada aksi yang berakhir dengan dibubarkannya massa aksi.

Baca juga: Orasi dalam Aksi Demonstrasi, Sri Bintang Pamungkas Serukan Kembali ke UUD 1945 Asli

Baca juga: NEWS VIDEO Unjuk Rasa Pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja Kembali Ricuh di Depan Kantor DPRD Kaltim

Bertempat di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, pada hari ini (6/11/2020).

Dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono dan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, sedang berjalan press release terkait diamankannya masa aksi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini

Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu

Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan

Kombes Pol Arif Budiman, saat ini sedang membeberkan bukti-bukti rekaman massa aksi berbuat anarkis didepan awak media.

Halaman
123

Berita Terkini