Berita Terkini Berau

Meski Disebut Mudah, Kepengurusan Akta Kematian di Kantor Disdukcapil Berau Masih Rendah

persentase masyarakat mengurus akte kematian di (Disdukcapil) Kabupaten Berau, Jl Mangga 2, Kecamatan Tanjung Redeb masiu rendah.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji menyebutkan, persentase masyarakat mengurus akte kematian di (Disdukcapil) Kabupaten Berau, Jl Mangga 2, Kecamatan Tanjung Redeb masiu rendah.TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji menyebutkan, persentase masyarakat mengurus akte kematian di (Disdukcapil) Kabupaten Berau, Jl Mangga 2, Kecamatan Tanjung Redeb masiu rendah.

Menurutnya, hingga akhir 2020 masyarakat yang mengurus akte kematian bagia keluarganya yang meninggal masih minim termasuk pengurusan administrasi kependudukan Kartu Indentitas Anak (KIA).

“Untuk akte kematian ini, kebanyakan dari masyarakat baru menyadari untuk mengurus kalau sudah ada kebutuhannya, seperti berkaitan dengan warisan dan sebagainya,”katanya, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Yayasan Penyu Indonesia Sebut tak Temukan Lagi Aksesoris dari Bahan Penyu di Berau

Baca juga: Tiga Pasien Terpapar Covid-19 di Berau Meninggal Dunia, Sembuh 67 Pasien

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Berau Bisa Langsung Didenda Rp 150 Ribu

“Situasi seperti itu yang menjadi faktor, ada anggota keluarga yang meninggal itu tidak segera diurus berkaitan dengan akte kematian yang bersangkutan,” tambahnya.

Dengan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait dokumen tersebut, David meminta bagi warga yang ada anggota keluarganya meninggal dunia untuk segera memproses melalui aplikasi yang sudah disiapkan Disdukcapil.

“Di dalam aplikasi itu ada surat keterangan kematian, dan beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk pengurusannya dan kemudian dicetak sendiri.

Baca juga: NEWS VIDEO Komisi 1 DPRD Berau Evaluasi Satgas Covid-19

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Terus Meningkat, Satgas Covid-19 Kabupaten Berau Kembali Lakukan Razia

Sebenarnya mudah, namun karena kebutuhannya yang dinilai tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan akte kelahiran,” jelas David.

“Terlepas dari itu, ayolah kepada masyarakat karena ini berkaitan dengan update data kependudukan,” imbuhnya.

Lanjut David, kalau dokumen itu dinilai berguna, karena dengan semakin banyak masyarakat yang tidak memproses akte kematian, maka akses pemanfaatan data kependudukan berpengaruh kepada valid dan tidak validnya terhadap perencanaan pembangunan.

Menurut data yang diperoleh dari Disdukcapil, angka kematian pada semester I di tahun 2020 berjumlah 475 jiwa, dengan pelayanan 596 akte.

“Itu kita anjurkan sekali melakukan pengurusan dokumen kependudukan, mari sama-sama proseskan dan laporkan,” pungkasnya.

Baca juga: Puluhan Kubik Kayu Tak Bertuan Disita UPTD KPHP Wilayah Berau Barat

Baca juga: Distribusi Vaksin Sinovac dan Vaksinasi di Berau Diundur, Ini Alasan Kepala Dinas Kesehatan

"Salah satu peristiwa yang penting sekali terkait dengan data kependudukan ini berkaitan dengan Pilkada. Nah, masyarakat tidak melaporkan keluarga meninggal, maka data pemilih ini akan selamanya terdaftar, sehingga kita anjurkan sekali masyarakat melaporkan, sekarang pelayanan sudah mudah, cepat bisa di manapun bisa melakukan pengurusan dokumen kependudukan, melalui aplikasi," pungkasnya.

(TribunKaltim.Co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved