Mata Lokal Memilih

Info Hasil Putusan MKMK, Inilah 4 Poin Temuan Penting Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, Nasib Gibran?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terdiri dari hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams (kiri), pendiri MK Jimly Asshiddiqie (tengah) selaku perwakilan tokoh masyarakat, dan eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (kanan) selaku perwakilan akademisi, dalam sidang perdana MKMK beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, Kamis (26/10/2023). Berikut informasi seputar hasil putusan MKMK. Inilah 4 poin temuan penting Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie. Tengok nasib Gibran Rakabuming.

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. 

Hasil keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK jadi sorotan publik.

Berikut informasi seputar hasil putusan MKMK yang bakal dibacakan Selasa (7/11/2023) hari ini.

Inilah 4 poin temuan penting Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie.

Tengok nasib Gibran Rakabuming, apakah hasil keputsan MKMK bisa memengaruhi status pencalonannya sebagai cawapres.

Baca juga: MKMK Segera Bacakan Hasil Putusan, Sekjen PDIP: MK tak Boleh Dikorbankan Demi Kepentingan Keluarga

Baca juga: Terjawab Putusan MKMK Kapan Dibacakan, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?

Baca juga: Masinton Usulkan Hak Angket soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, bisa Terlaksana? Respon MKMK

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK, Anwar Usman.

Lantas, bagaimana nasib pencalonan cawapres Gibran Rakabuming di Pilpres 2024?

Apakah putra sulung Presiden Jokowi akan batal menjadi cawapres Prabowo Subianto?

Diketahui, gugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden

Atas putusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Baca juga: Buka-Bukaan, Jimly Bongkar 9 Dugaan Pelanggaran Etik Sekaligus di Putusan MK, Nasib Anwar Usman?

Temuan majelis hakim MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, dan anggota Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

1. Dugaan kebohongan

Anwar Usman diduga memberikan keterangan yang tidak benar soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara uji materi usia capres-cawapres dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Tiga perkara uji materi bernomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akhirnya ditolak oleh MK.

Dugaan kebohongan Anwar ini disampaikan salah satu pelapor dan dikonfirmasi oleh MKMK ke para hakim konstitusi yang diperiksa.

Halaman
1234

Berita Terkini