Pilpres 2024

Gugat Syarat Usia Minimum ke MK, Pemohon Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut 2 saat pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

TRIBUNKALTIM.CO - Gugat putusan MK nomor 90, pemohon minta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90) kembali digugat ke MK hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Apalagi ketika MKMK pun memutuskan bahwa keputusan tersebut melanggar etik berat.

Kini syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90) kembali digugat ke MK.

Baca juga: Anwar Usman Makin Memperburuk Citra Mahkamah Konstitusi, Eks Hakim MK: Beliau Hadir Lho di Situ

Baca juga: Anwar Usman Menolak Mundur dari MK, Hari Ini Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Ketua MK

Baca juga: Hasil Pemeriksaan 3 Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Penggugat mengaku sebagai mahasiswa, bernama Saiful Salim, meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Gugatan yang diregistrasi sebagai perkara 159/PUU-XXI/2023 ini disidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Selasa (19/12/2023).

Saiful menyebut, hak konstitusionalnya dirugikan karena hak pilihnya dihadapkan pada salah satu pasangan capres-cawapres yang "lahir dari proses kecacatan hukum".

Kecacatan yang ia maksud adalah, Putusan 90 lahir melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, sebagaimana diputus Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada 7 Oktober silam.

Putusan 90 itu mengubah syarat usia minimum capres-cawapres yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo meski belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Tanpa Anwar Usman, maka menurut Saiful, putusan MK akan berubah.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memberi keterangan pers menanggapi putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat dan mencopotnya dari kursi Ketua MK. Eks hakim konstitusi heran Anwar Usman gugat Suhartoyo menjadi Ketua MK. Terkini, paman Gibran ini kembali dilaporkan ke MKMK. (KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)

Ia juga menyinggung alasan berbeda (concurring opinion) hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, semestinya hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak maju pilpres sebelum 40 tahun.

"Apabila pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terjadi maka amarnya akan berbeda dari amar yang sekarang berlaku," kata Saiful dalam gugatannya.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Megaskandal, Putusan Mahkamah Konstitusi Libatkan Kantor Kepresidenan

Ia menilai, Mahkamah harus bertanggung jawab secara etika dan moral terhadap bangsa dan negara atas kericuhan yang timbul akibat Putusan 90.

"Oleh karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah mengembalikan proses pemilu atau mengembalikan keadaan daftar capres-cawapres yang telah mendaftar di KPU kepada keadaan semula sebelum Prabowo-Gibran mendaftar," kata dia.

"Sehingga daftar capres dan cawapres yang terdaftar adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud," lanjut Saiful.

Halaman
12

Berita Terkini