Pilpres 2024

Usut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, lewat Hak Angket DPR atau Gugatan ke MK, Mana Lebih Berpeluang?

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAK ANGKET - Ilustrasi suasana rapat paripurna ke-10 DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023). Untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024, mana lebih berpeluang, hak angket DPR atau gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)?

TRIBUNKALTIM.CO - Kini santer mengemuka agar DPR menggulirkan Hak Angket atau Hak Interpelasi untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024.

Selain, Hak Angket DPR, sebenarnya ada juga peluang untuk menyampaikan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Bagaimana peluang Hak Angket DPR dan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, manakah yang lebih berpeluang untuk mengusut dugaan kecurangan?

Menurut pengamat politik Jannus TH Siahaan, wacana menggulirkan Hak Angket atau Hak Interpelasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 dianggap jadi pilihan pihak yang tidak puas.

Baca juga: Jika Hak Angket Digulirkan, Ini Hitung-hitungan Jumlah Kursi di DPR, Apa Jokowi bisa Dilengserkan?

Baca juga: Upaya Ganjar-Anies Dorong Hak Angket Tak Mulus, Pengamat Prediksi Nasdem dan PKB akan Pragmatis

Baca juga: Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Kompak Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies Minta PDIP Inisiasi

Lantaran jika bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maka kemungkinan besar bakal kalah.

Selasa (20/2/2024), Jannus TH Siahaan mengatakan, "Adanya upaya untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi, menurut hemat saya, adalah karena ada anggapan bahwa perlawanan melalui jalur hukum di MK tidak akan membuahkan kemenangan." 

Wacana hak angket disampaikan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Gagasan itu kemudian disambut oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Menurut Jannus, wacana itu dilontarkan karena kedua belah pihak berkaca dari Pilpres 2014 dan 2019, di mana Prabowo Subianto yang ketika itu 2 kali berhadapan dengan Joko Widodo mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK dan berujung kalah.

"Karena jika memakai jalur MK, ujungnya yang akan diperhitungkan adalah hasil perolehan suara akhir sehingga akan sangat kecil kemungkinan untuk memenangi gugatan," ucap Jannus.

Menurut Jannus, pihak penggugat sengketa Pilpres melalui MK mesti membuktikan aksi kecurangan dari ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) atau dalam penghitungan bertingkat buat membatalkan kemenangan kandidat tertentu.

Tentu saja proses mengumpulkan bukti dan mengujinya di depan persidangan di MK membutuhkan upaya yang sangat besar dan terperinci.

HAK ANGKET - Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menyuarakan agar parta-partai pendukung menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024. (Kompas.com/Irfan Kamil-Tangkap Layar YouTube KPU RI)

Alhasil, kata Jannus, ketimbang menelan kekalahan di MK, salah satu jalan yang ditempuh adalah menyelidiki dugaan kecurangan itu melalui proses politik di DPR dengan hak angket maupun interpelasi.

Jika permohonan hak angket disetujui oleh DPR melalui sidang paripurna, upaya buat menyelidiki dugaan kecurangan itu tidak terlampau besar seperti jika mengajukan sengketa melalui MK.

Baca juga: Jokowi Persilahkan Hak Angket Usut Pilpres yang Diwacanakan Ganjar, Kubu Prabowo Anggap Tak Perlu

Akan tetapi, faksi yang menginginkan supaya wacana hak angket disetujui mesti mencari dukungan politik sebesar-besarnya di DPR.

Halaman
1234

Berita Terkini