Berita Nasional Terkini

Kubu Anies-Cak Imin Yakin Gugatan Dikabulkan MK, Meski Pernah Sebut tak Percaya Mahkamah Konstitusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berfoto bersama tim kuasa hukum AMIN - Kubu Anies-Cak Imin yakin gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski pernah sebut tak percaya Mahkamah Konstitusi.

TRIBUNKALTIM.CO - Proses gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi alias MK masih jadi sorotan publik.

Terbaru, kubu Anies-Cak Imin yakin gugatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati Timnas AMIN pernah sebut tak percaya Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refli Harun, dalam sebuah diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (30/3/2024).

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Kubu Anies Tantang MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi, Refly Harun: Untuk Mengetahui Pengelolaan Bansos

Baca juga: Sri Mulyani dan Risma Diminta Anies dan Ganjar Bersaksi di MK Terkait Bansos, Kubu Prabowo Menolak

Baca juga: Anies dan Ganjar Berpeluang Menang di MK, Feri Amsari: Kubu Prabowo-Gibran ya Harus Bersiap

Tim hukum capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar tidak mempercayai Mahkamah Konstitusi (MK), namun mereka percaya diri gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dikabulkan MK.

"Ada hal yang saya ingin bagikan, mudah-mudahan membahagiakan. Walaupun saya tidak percaya dengan MK, tetapi coba kita sisakan untuk berpikir secara ilmiah," kata Refly.

Namun, Refly meyakini gugatan yang diajukan pihak Anies-Muhaimin dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

"Jadi kawan-kawan semua, saya punya feeling yang baik, Insya Allah, permohonan kita dikabulkan," ujarnya.

Dia menepis anggapan kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bahwa gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, salah kamar.

Sebab, kata Refly, MK tidak hanya berurusan untuk mengadili jumlah perolehan suara capres-cawapres.

"Jadi kalau ada lawyer yang mengatakan bahwa urusan MK itu hanya angka-angka, nah pasti lawyernya itu enggak belajar banyak. Jadi urusan MK tidak hanya angka-angka," ucapnya.

Baca juga: Peluang MK Kabulkan Permohonan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres 2024, Kata Pengamat

Menurutnya, MK merupakan penjaga konstitusi, salah satunya memastikan Pemilu berlangsung luber dan jurdil.

"Saya khawatir hakim MK perlu diingatkan lagi, karena mereka tidak terlibat di putusan 2004, yaitu MK itu adalah the guardian of the constituion, penjaga konstitusi," ungkap Refly.

Karenanya, Refly menegaskan, tidak tertutup kemungkinan bagi MK untuk mengadili sebuah perkara yang melanggar konstitusi.

Dia menjelaskan, hal tersebut lah yang mendorong kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan karena ada pelanggan serius terhadap konstitusi.

"Apa pelanggaran serius terhadap konstitusi tersebut? Yang paling ultimate yang paling utama adalah Presiden Jokowi (Joko Widodo) menjadi tim pemenangan 02. Itu yang sebenarnya tidak diperbolehkan," tutur Refly.

Selain itu, Refly menegaskan, pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo bertentangan dengan hukum dan konstitusi.

"Maka itu, Insya Allah permohonan kita akan dikabulkan dan akan ada PSU, pemungutan suara ulang," imbuhnya.

Baca juga: MK Berpeluang Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Perludem Ungkap Alasan Logisnya

Timnas AMIN Minta 4 Menteri Jokowi Hadir

Kubu Anies Bawedan-Muhaimin Iskandar menantang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan para menteri terkait pembagian bantuan sosial (bansos) jelang hari pemungutan suara.

Empat menteri yang diminta kubu Anies-Muhaimin untuk dihadirkan di ruang sidang MK, di antaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Refly Harun menjelaskan, keterangan empat menteri tersebut penting untuk diketahui oleh semua pihak, bagaimana maksud dan tujuan disalurkannya bansos tersebut.

“Kehadiran empat menteri itu sangat dibutuhkan karena terkait dalil soal bagaimana pengelolaan dana bansos,” kata anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Refly Harun dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (29/3/2024).

Refly mengatakan, keterangan Menteri Keuangan dibutuhkan untuk mengetahui pengelolaan dana bantuan sosial.

Selanjutnya, Menteri Sosial dapat memberikan penjelasan mengenai distribusi bansos.

Sebab, Mensos Risma sempat mengaku tak banyak dilibatkan dalam distribusi bansos jelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

Sementara, Menteri Airlangga dan Mendag Zulkifli Hasan bisa dimintai keterangan atas pernyataan mereka beberapa waktu lalu yang mengaitkan bansos pemerintah dengan pribadi Jokowi.

“Jadi bansos dikaitkan dengan Jokowi, Jokowi dikaitkan dengan Gibran (putra sulung Jokowi, cawapres nomor urut 2 pasangan capres Prabowo Subianto),“ ujar Refly.

Menurut Refly, permintaan pihaknya untuk menghadirkan empat menteri dalam persidangan di MK bergantung pada kesediaan Majelis Hakim.

Jika hakim merasa keterangan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan sudah cukup dijadikan dasar buat mengambil putusan, kecil kemungkinan para menteri dihadirkan dalam sidang.

Baca juga: Lengkap, Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Akan tetapi, seandainya Majelis Hakim menilai keterangan para menteri dibutuhkan, bukan tidak mungkin pembantu presiden dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi.

Lebih lanjut, Refly menyebut, sidang perselisihan hasil pemilu di MK berbeda dengan kasus perdata dan pidana.

Menurutnya, kasus perdata dan pidana hanya berfokus ke satu peristiwa.

Sementara, sengketa pilpres di MK melibatkan banyak sekali persoalan.

Padahal, Majelis Hakim hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini.

Oleh karenanya, hakim punya kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait jika dirasa diperlukan.

“MK kemudian perlu punya diskresi bagi dirinya sendiri untuk menambah keterangan kalau dia membutuhkan itu,” tutur Refly.

Sebelumnya, permintaan kubu Anies-Muhaimin untuk menghadirkan empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024 telah disampaikan di hadapan Majelis Hakim MK.

Bukan hanya kubu Anies, pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga meminta MK menghadirkan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial dalam sidang.

Sama seperti Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud menilai, kehadiran para menteri penting untuk menggali keterangan terkait bansos.

MK pun membuka peluang untuk menghadirkan sejumlah pembantu presiden ke persidangan.

Baca juga: MK Berpeluang Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Perludem Ungkap Alasan Logisnya

Namun, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.

Oleh karenanya, jika dihadirkan maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).

“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," ujarnya lagi.

Sementara itu, Tim hukum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengaku tak masalah jika sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan keterangan terkait program bansos dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

“Jangan dikira menyatakan dalil ini seakan-akan kami takut atau tidak bersedia. Bisa-bisa saja, kalaupun (menteri) dihadirkan bagi kami fine-fine saja, karena kami yakini bahwa itu pun tidak ada masalah,” kata anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, dalam dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (29/3/2024).

Otto meyakini, bansos yang digulirkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo menjelang hari pemungutan suara Pilpres 2024 tak ada kaitannya dengan kemenangan Prabowo-Gibran di pilpres.

Baca juga: Lengkap, Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyatakan, tudingan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal politisasi bansos yang menguntungkan Prabowo-Gibran bersifat asumtif.

“Jadi tidak bisa langsung diasumsikan, ditafsirkan, ada bansos sehingga orang memilih Pak Prabowo, enggak bisa begitu,” ujar Otto.

“Harus dibuktikan ada hubungan kausal enggak, ada sebab akibat tidak, gara-gara bansos saya memilih Prabowo-Gibran. Itu kan harus dibuktikan oleh mereka,” tuturnya.

Sebaliknya, Otto mengaku, kubu Prabowo-Gibran menemukan indikasi kecurangan Pilpres 2024 yang dilakukan oleh pihak lawan.

Oleh karenanya, pihaknya berencana meminta MK untuk menghadirkan sejumlah elite partai politik dalam sidang sengketa pilpres, salah satunya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“Kami juga sedang mempertimbangkan sekarang, apakah kami nanti akan juga memohon agar Ibu Megawati umpamanya, atau umpamanya pimpinan-pimpinan partai yang lain, atau tokoh-tokoh yang lain akan bisa masuk menjadi pihak dalam perkara ini,” kata Otto.

Menurut Otto, keterangan Megawati dan elite partai politik lain penting untuk mengusut keterkaitan tokoh-tokoh tersebut dengan dugaan kecurangan pemilihan.

“Kalau ini terjadi, maka perkara ini akan sangat menarik. Pihak 01 (Anies-Muhaimin) meminta empat menteri (dihadirkan dalam sidang di MK), kami juga meminta Ibu Megawati, tokoh-tokoh lain. Nanti tergantung hakim, ia menerima yang mana,” kata dia. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agak Lain, Kubu Anies Tak Percaya MK Tapi Yakin Gugatan Dikabulkan

Berita Terkini