Berita Nasional Terkini
Beredar Seruan Demo Akbar Kawal Putusan MK 19 April 2024, Gatot Nurmantyo Bantah Terlibat
Pesan berantai seruan demo akbar di MK 19 April 2024 ramai beredar. Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo bantah terlibat.
TRIBUNKALTIM.CO - Di media sosial ramai beredar pesan berantai seruan demo akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, Jakarta pada 19-22 April 2024.
Demo akbar ini dimaksudkan untuk mengawal putusan MK terkait hasil sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada 22 April 2024.
Di dalam pesan berantai seruan demo akbar ini ada sejumlah nama yang diklaim akan ikut aksi demo, termasuk nama mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.
Namun, Gatot Nurmantyo membantah isi dari seruan tersebut dan bantah terlibat.
Baca juga: Hasto Ngotot Ingin Jokowi Dihadirkan di MK, Bongkar Sisi Gelap Kekuasaan, Bandingkan dengan Megawati
Baca juga: Sengketa Pilpres 2024 Segera Diputuskan MK, Semua Pihak Diminta Lapang Dada Apapun Hasilnya
Baca juga: Babak Akhir Sidang Gugatan Pilpres di MK, Putusan Segera Diketok, RPH Dipastikan Tanpa Paman Gibran
Selain Gatot Nurmantyo, sejumlah nama yang disebut dalam seruan demo akbar tersebut diantaranya Kepala BIN Sutiyoso, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa, Mantan Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Rohaniawan Romo Magnis, Ustaz Abdul Somad hingga Soenarko.
Terkait hal tersebut, Gatot Nurmantyo membantah isi pesan berantai itu.
"Pencantuman nama tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saya.
Dan sudah kedua kali nama saya dicantumkan dalam berita seperti ini, 19-20 Maret 2024 dan 1 April 2024," kata Gatot dalam postingan instagram pribadinya @nurmantyo_gatot pada Minggu (7/4/2024).
Dia menegaskan pesan berantai itu adalah informasi palsu alias hoakx.
"Dengan ini saya sampaikan berita tersebut adalah tidak benar sekaligus hoax," ujarnya.
Gatot menegaskan sumber informasi semacam itu tidak ada yang bertanggung jawab.
"Dalam seruan ini tidak ada yang bertanggung jawab dan sumber berita tidak jelas dari mana.

Hal ini sangat tidak beretika," ujarnya.
Putusan MK 22 April 2024
Baca juga: Nasib Koalisi Perubahan Pendukung Anies Jika MK Tetap Sahkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres
Setelah menggelar tujuh kali persidangan, MK akan melanjutkan tahapan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden ke tahap berikutnya.
Pada Sabtu (6/4/2024) lalu, delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutus dua perkara sengketa pilpres.
Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Yakin MK akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Cek Respons Kubu 02 |
![]() |
---|
Prabowo dalam Masalah, MK Putuskan Pilpres 2024 Curang Kata Pengamat Ini, Pencoblosan Diulang? |
![]() |
---|
'Ini Bukan Kiamat', MK Segera Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2024, Semua Diminta Berlapang Dada |
![]() |
---|
Detik-detik Jelang Putusan MK, KPU Sebut Dalil Gugatan Hanya 'Bunyi-bunyi', 03 Harap Tak Ada Tekanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.