Berita Pemprov Kaltim

Kaltim Jadi Provinsi Pertama Gratiskan Biaya Administrasi Perumahan bagi MBR

Kalimantan Timur menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menggratiskan biaya administrasi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
RAKOR PERTANAHAN - Foto bersama usai melakukan Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur di Gedung Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim. Jumat (24/10/2025). Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menggratiskan biaya administrasi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menggratiskan biaya administrasi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat kecil yang berjuang memiliki hunian layak.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Masud, dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakor) Pertanahan dan Tata Ruang se- Kalimantan Timur yang digelar di Gedung Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Gus Nusron Wahid, Wakil Gubernur Kaltim, para kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim, jajaran OPD Kaltim, Kanwil ATR/BPN Kaltim, serta unsur Forkopimda.

Baca juga: Rumah Layak Huni untuk MBR Dibahas di Balikpapan, 38 Ribu Unit Masih Jadi PR

Dalam sambutannya, Rudy Masud menegaskan bahwa program gratis biaya administrasi perumahan merupakan dukungan nyata Pemprov Kaltim terhadap program nasional tiga juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden.

“Catatan kami, Bapak Menteri, rumah yang tidak layak huni di Kalimantan Timur berjumlah kurang lebih 50.000 unit, dan yang belum memiliki rumah masih ada 250.000 kepala keluarga. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah meluncurkan program Gratis Biaya Administrasi Perumahan,” papar Rudy Masud.

Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya administrasi pembelian rumah MBR akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov Kaltim.

Dengan langkah tersebut, Kalimantan Timur menjadi provinsi pertama yang berani mengambil kebijakan pro-rakyat di sektor perumahan.

Baca juga: Pemprov Kaltim Siapkan Anggaran Rp 10 Miliar untuk Bantuan Rumah Layak Huni Bagi MBR di Tahun 2025

Langkah ini disebut Rudy Masud sebagai wujud keberpihakan nyata terhadap masyarakat kecil sekaligus bentuk dukungan terhadap visi nasional pemerataan perumahan rakyat.

“Semoga kehadiran Bapak Menteri di Kalimantan Timur ini tidak hanya mempererat sinergi antara pusat dan daerah, tetapi juga menjadi penyemangat bagi kami yang hari ini tentunya banyak hal yang harus kita perkuat dalam tata kelola pertanahan dan penataan ruang di Kalimantan Timur,” ujar Gubernur Rudy Masud.

Ia menambahkan bahwa forum Rakor ini memiliki arti strategis dalam mendukung arah pembangunan nasional dan daerah.

Melalui Rakor tersebut, diharapkan lahir data pertanahan yang akurat, komprehensif, dan terpadu sebagai dasar perencanaan pembangunan yang efisien dan berkelanjutan.

Baca juga: Rumah Subsidi Kuasai Pasar Properti Balikpapan Kaltim, Disukai Milenial MBR

Selain membahas kebijakan perumahan, kegiatan ini juga menjadi ruang evaluasi terhadap berbagai capaian kinerja di bidang pertanahan sekaligus forum penyelesaian persoalan agraria dan tata ruang di Kalimantan Timur.

Rudy Masud menyadari bahwa konflik tanah dan ketimpangan penguasaan lahan sering menjadi hambatan pembangunan.

Karena itu, sinergi pusat dan daerah harus terus diperkuat agar tata ruang dan penataan lahan di Kaltim dapat berjalan tertib dan berkeadilan.

“Pembangunan yang baik bukan hanya tentang membangun fisik, tetapi juga tentang menata ruang kehidupan masyarakat agar lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved