DPRD dan Pemkot Balikpapan Bahas Dua Raperda Strategis, Pendidikan Pancasila dan Penataan Perumahan
Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yang dinilai penting bagi pembangunan karakter kebangsaan dan penguatan tata ruang kota.
Kedua rancangan tersebut ialah Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pembahasan dua Raperda ini menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025).
Rapat dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, serta perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari nota penjelasan yang telah disampaikan sejak awal tahun.
Baca juga: DPRD Balikpapan Targetkan Dua Raperda Strategis Rampung Sebelum Akhir Tahun 2025
Menurutnya, urgensi penyusunan kedua regulasi itu berangkat dari tantangan sosial dan tata ruang yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk Balikpapan yang mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir.
"Balikpapan adalah pintu gerbang Kalimantan Timur dan menjadi magnet bagi masyarakat dari berbagai daerah. Karena itu, kita harus menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan pembangunan karakter kebangsaan," tegas Budiono.
Ia menyebut, keberagaman penduduk menuntut penguatan nilai-nilai nasionalisme agar masyarakat tetap memiliki rasa persatuan di tengah perubahan sosial.
Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kata Budiono, diharapkan mampu menanamkan kembali nilai-nilai dasar Pancasila dan memperkuat etika kebangsaan di semua lapisan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, yang hadir mewakili Wali Kota, menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut.
Ia menilai, pendidikan kebangsaan harus dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan menyesuaikan karakter masyarakat lokal.
"Pendidikan Pancasila tidak bisa bersifat doktriner. Kita perlu pendekatan yang melibatkan masyarakat secara aktif agar nilai-nilai kebangsaan tumbuh alami dan berkelanjutan," ujar Bagus.
Menurutnya, penyusunan Raperda ini selaras dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan karakter bangsa yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Bagus menambahkan, substansi utama Raperda ini mencakup tiga hal: penanaman nilai Pancasila kepada masyarakat dan ASN, penyusunan regulasi daerah sebagai pedoman pelaksanaan pendidikan kebangsaan, serta pengembangan model pendidikan yang berbasis kearifan lokal.
| WhatsApp Web Hadir dengan Fitur Meta AI, Chat Lock, dan Berbagi Status ke Facebook |
|
|---|
| Usai Kabur, 15 Tahanan Polsek Samarinda Kota Dijatuhi Hukuman Tambahan |
|
|---|
| Wawali Bontang Ajak Ritel Lain Ikuti Indomaret, Dukung Produk UMKM Lokal |
|
|---|
| Tak Hanya Lezat, Ini Deretan Manfaat Labu Kuning bagi Tubuh dan Kecantikan |
|
|---|
| Luncurkan Aplikasi Tring! Pegadaian Hadirkan Musisi Budi Doremi di Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251029-DPRD-Balikpapan-4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.