DPRD Balikpapan Targetkan Dua Raperda Strategis Rampung Sebelum Akhir Tahun 2025

Agenda rapat tersebut mendengarkan pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
RAPAT PARIPURNA DPRD – Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Paripurna keempat Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan membahas dua Raperda inisiatif terkait Pendidikan Pancasila serta Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna keempat Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025).

Agenda rapat tersebut mendengarkan pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Ditemui selepas paripurna, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menjelaskan dua Raperda yang dibahas adalah Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Ia menyebut kedua rancangan tersebut disusun sebagai bentuk antisipasi terhadap dinamika sosial dan tata ruang di Balikpapan yang terus berkembang.

Baca juga: Backlog Rumah Capai 85 Ribu Unit, Ini Harapan Wawali Balikpapan

"Karena kita berada di pintu masuk Ibu Kota Negara, penduduk kita semakin banyak dan multi-etnis. Maka, nilai-nilai Pancasila itu harus tetap kita jaga," ujar Budiono

Menurutnya, keberagaman masyarakat Balikpapan harus diimbangi dengan penguatan rasa nasionalisme dan patriotisme melalui pendidikan nilai-nilai kebangsaan.

Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan dapat menjadi dasar penguatan karakter masyarakat di tengah arus perubahan demografis dan sosial.

"Kita buat Perda Pancasila agar menumbuhkan nasionalisme dan patriotisme kita," lanjut Budiono.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman disusun untuk mengatur kawasan hunian yang berkembang pesat seiring pertambahan penduduk dan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Budiono, banyak wilayah yang sebelumnya merupakan kawasan perkebunan kini berubah menjadi area permukiman, sehingga perlu penyesuaian nilai dan pengaturan tata ruang.

"Salah satunya, wilayah yang dulunya merupakan perkebunan dan kemudian diubah menjadi permukiman, otomatis nilai NJOP-nya juga akan berubah," terangnya.

Raperda ini juga mencakup penataan terhadap kawasan kumuh agar tidak semakin meluas.

Pemerintah daerah bersama dinas terkait akan mengatur kembali wilayah yang tidak tertata agar tidak masuk kategori lingkungan kumuh.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Bahas Raperda Perumahan dan Wawasan Kebangsaan

Budiono menargetkan kedua Raperda tersebut rampung tahun ini.

"Sekarang sudah sampai pada tahap pandangan umum, besok akan dilanjutkan dengan jawaban dari fraksi-fraksi. Setelah itu, prosesnya sudah final, tinggal menunggu harmonisasi oleh gubernur," tandas Budiono. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved