DPRD dan Pemkot Balikpapan Bahas Dua Raperda Strategis, Pendidikan Pancasila dan Penataan Perumahan

Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
RAPERDA STRATEGIS - DPRD dan Pemkot Balikpapan tengah membahas dua Raperda penting tentang Pendidikan Pancasila dan Penyelenggaraan Perumahan untuk memperkuat karakter kebangsaan serta menata tata ruang kota. Kedua regulasi ini diharapkan rampung sebelum akhir 2025 agar pembangunan Balikpapan berjalan seimbang antara moral dan infrastruktur. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Selain isu kebangsaan, DPRD dan Pemkot juga menyoroti persoalan perumahan dan permukiman yang semakin mendesak. 

Dalam kesempatan yang sama, Bagus menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi langkah penting untuk mengatur tata kelola hunian yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Baca juga: Wawali Bagus Susetyo Minta OPD Disiplin Duduk di Kursi Depan saat Rapat Paripurna DPRD Balikpapan

Ia mengungkapkan, hingga saat ini backlog kepemilikan rumah di Balikpapan masih mencapai 85.502 unit, sementara 5.656 rumah masuk kategori tidak layak huni dan 135,62 hektare kawasan dikategorikan kumuh.

"Melalui peraturan ini, kami ingin memastikan setiap warga memiliki tempat tinggal yang layak sekaligus mendukung penataan kawasan yang tertata dan berdaya saing," jelas Bagus.

Ia menambahkan, regulasi ini juga akan memperkuat mekanisme serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah, agar kelayakan lingkungan perumahan tetap terjaga.

Selain itu, keterbatasan lahan dan risiko kawasan rawan bencana juga akan menjadi bagian penting dalam pengaturan perumahan ke depan.

Budiono menegaskan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

"Saat ini sudah masuk tahap pandangan umum. Setelah mendapat jawaban dari fraksi-fraksi, prosesnya tinggal harmonisasi di tingkat provinsi," ujarnya.

Ia berharap, Raperda yang tengah dibahas dapat menjadi instrumen penting bagi Balikpapan dalam menghadapi dinamika sosial sekaligus menyiapkan diri sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

"Dua Raperda ini bukan hanya soal aturan, tetapi fondasi moral dan tata ruang untuk memastikan pembangunan Balikpapan berjalan sseimbang" tutup Budiono. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved