Breaking News

DPRD dan Pemkot Balikpapan Bahas Dua Raperda Strategis, Pendidikan Pancasila dan Penataan Perumahan

Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
RAPERDA STRATEGIS - DPRD dan Pemkot Balikpapan tengah membahas dua Raperda penting tentang Pendidikan Pancasila dan Penyelenggaraan Perumahan untuk memperkuat karakter kebangsaan serta menata tata ruang kota. Kedua regulasi ini diharapkan rampung sebelum akhir 2025 agar pembangunan Balikpapan berjalan seimbang antara moral dan infrastruktur. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yang dinilai penting bagi pembangunan karakter kebangsaan dan penguatan tata ruang kota.

Kedua rancangan tersebut ialah Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pembahasan dua Raperda ini menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025).

Rapat dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, serta perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari nota penjelasan yang telah disampaikan sejak awal tahun.

Baca juga: DPRD Balikpapan Targetkan Dua Raperda Strategis Rampung Sebelum Akhir Tahun 2025

Menurutnya, urgensi penyusunan kedua regulasi itu berangkat dari tantangan sosial dan tata ruang yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk Balikpapan yang mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir.

"Balikpapan adalah pintu gerbang Kalimantan Timur dan menjadi magnet bagi masyarakat dari berbagai daerah. Karena itu, kita harus menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan pembangunan karakter kebangsaan," tegas Budiono.

Ia menyebut, keberagaman penduduk menuntut penguatan nilai-nilai nasionalisme agar masyarakat tetap memiliki rasa persatuan di tengah perubahan sosial. 

Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kata Budiono, diharapkan mampu menanamkan kembali nilai-nilai dasar Pancasila dan memperkuat etika kebangsaan di semua lapisan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, yang hadir mewakili Wali Kota, menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut.

Ia menilai, pendidikan kebangsaan harus dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan menyesuaikan karakter masyarakat lokal.

"Pendidikan Pancasila tidak bisa bersifat doktriner. Kita perlu pendekatan yang melibatkan masyarakat secara aktif agar nilai-nilai kebangsaan tumbuh alami dan berkelanjutan," ujar Bagus.

Menurutnya, penyusunan Raperda ini selaras dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan karakter bangsa yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Bagus menambahkan, substansi utama Raperda ini mencakup tiga hal: penanaman nilai Pancasila kepada masyarakat dan ASN, penyusunan regulasi daerah sebagai pedoman pelaksanaan pendidikan kebangsaan, serta pengembangan model pendidikan yang berbasis kearifan lokal.

Selain isu kebangsaan, DPRD dan Pemkot juga menyoroti persoalan perumahan dan permukiman yang semakin mendesak. 

Dalam kesempatan yang sama, Bagus menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi langkah penting untuk mengatur tata kelola hunian yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Baca juga: Wawali Bagus Susetyo Minta OPD Disiplin Duduk di Kursi Depan saat Rapat Paripurna DPRD Balikpapan

Ia mengungkapkan, hingga saat ini backlog kepemilikan rumah di Balikpapan masih mencapai 85.502 unit, sementara 5.656 rumah masuk kategori tidak layak huni dan 135,62 hektare kawasan dikategorikan kumuh.

"Melalui peraturan ini, kami ingin memastikan setiap warga memiliki tempat tinggal yang layak sekaligus mendukung penataan kawasan yang tertata dan berdaya saing," jelas Bagus.

Ia menambahkan, regulasi ini juga akan memperkuat mekanisme serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah, agar kelayakan lingkungan perumahan tetap terjaga.

Selain itu, keterbatasan lahan dan risiko kawasan rawan bencana juga akan menjadi bagian penting dalam pengaturan perumahan ke depan.

Budiono menegaskan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

"Saat ini sudah masuk tahap pandangan umum. Setelah mendapat jawaban dari fraksi-fraksi, prosesnya tinggal harmonisasi di tingkat provinsi," ujarnya.

Ia berharap, Raperda yang tengah dibahas dapat menjadi instrumen penting bagi Balikpapan dalam menghadapi dinamika sosial sekaligus menyiapkan diri sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

"Dua Raperda ini bukan hanya soal aturan, tetapi fondasi moral dan tata ruang untuk memastikan pembangunan Balikpapan berjalan sseimbang" tutup Budiono. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved