Disperindagkop Kaltim Rapat Koordinasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida di Balikpapan

Disperindagkop Kaltim tidak lagi memiliki peran untuk melakukan pengawasan pupuk karena akan ditangani Dinas Ketahanan Pangan

Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
HO/Disperindagkop Kaltim
PENGAWASAN PUPUK -  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pupuk bersubsidi serta pestisida di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Rabu (5/11/2025). (HO/Disperindagkop Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Timur, menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pupuk bersubsidi serta pestisida di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Rabu (5/11/2025).

Pengawas Perdagangan Disperindagkop Kaltim, Hernawati Apryani mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyamakan langkah setelah adanya perubahan kewenangan pengawasan pupuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.

Ia membeberkan, dalam regulasi tersebut, kewenangan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi kini beralih ke Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan Kelautan.

Sehingga, Disperindagkop Kaltim tidak lagi memiliki peran utama dalam pengawasan pupuk bersubsidi.

Meski begitu, pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan program kerja pengawasan distribusi pupuk bersubsidi hingga akhir tahun 2025. 

Baca juga: Temukan Air Kemasan Ilegal, Disperindagkop Kaltim Imbau Masyarakat Waspadai Galon Isi Ulang

Bahkan, Disperindagkop Kaltim juga tetap tergabung sebagai anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) bersama instansi lainnya. 

"Tapi karena kegiatan ini sudah teranggarkan, maka tahun ini menjadi tahun terakhir kami melakukan pengawasan secara langsung. Namun kami masih mengawasi legalitas SNI Produk pupuk bersubsidi dan tetap menjadi anggota KP3, meski bukan lagi sebagai penanggung jawab utama," ungkapnya. 

Selain itu, rapat ini juga membahas penentuan lokus pengawasan yang akan dikunjungi pada Kamis 5 November 2025 di kawasan Balikpapan Timur.

Hernawati membeberkan, kegiatan ini akan melibatkan berbagai pihak seperti Polres Balikpapan hingga PT Perusahan Perdagangan Indonesia (PPI), demi memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Rencananya, mereka akan memantau tiga kios pengecer dan tiga penerima manfaat dari kalangan petani. 

Hernawati juga mengatakan, kegiatan tahunan ini berfokus pada pengawasan yang diarahkan pada rantai distribusi.

 Mulai dari distributor, pengecer, hingga petani penerima manfaat. Dengan begitu, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan pestisida di Kalimantan Timur dapat berjalan transparan, efisien, dan tepat sasaran. 

Baca juga: Gelar Pengawasan Bersama Kepolisian, Disperindagkop Kaltim Ungkap Penyebab Kelangkaan Tabung 3 Kg.

"Kegiatan ini memang diadakan tiap tahun. Namun setelah adanya Perpres ini, pengawasan akan lebih difokuskan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan dan Kelautan yang memang memiliki data lengkap penerima manfaat dan petani di lapangan," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved