Pemkot Bontang Siapkan Aturan Baru untuk Tarik Investor
Pemerintah Kota Bontang tengah menyiapkan langkah untuk mempercepat pelayanan investasi melalui penyederhanaan prosedur perizinan
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG — Pemerintah Kota Bontang tengah menyiapkan langkah untuk mempercepat pelayanan investasi melalui penyederhanaan prosedur perizinan.
Upaya ini dituangkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang saat ini memasuki tahap final pembahasan dengan DPRD.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPM-PTSP Bontang Karel, menjelaskan regulasi ini disiapkan untuk menjadi pintu masuk reformasi birokrasi investasi, sebuah kebutuhan yang disebut mendesak mengingat persaingan antar daerah dalam menarik modal semakin ketat.
Menurutnya Raperda tersebut dirancang untuk memangkas jalur perizinan, memberikan kejelasan mekanisme insentif, serta memastikan pelaku usaha mendapatkan kepastian prosedur tanpa tumpang tindih aturan.
Baca juga: Pemkot Bontang Pertahankan Kartu Bontang Pintar, Skema Bantuan Disesuaikan Kemampuan Anggaran 2026
“Saat ini proses pengesahan berjalan bersama DPRD,” ujar Karel saat ditemui Rabu (19/11/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Perda nantinya akan memuat aturan rinci terkait bentuk kemudahan yang bisa diberikan kepada investor.
Mulai dari percepatan layanan OSS, fasilitasi akses lahan, penyederhanaan alur rekomendasi teknis, hingga bentuk pendampingan bagi usaha baru yang ingin masuk ke Bontang.
Langkah itu diproyeksikan memangkas hambatan administratif yang selama ini membuat proses investasi berjalan lambat dan kurang kompetitif dibanding kota-kota industri lain di Kaltim.
Pemerintah menilai, tanpa reformasi prosedur, investor akan lebih memilih daerah dengan regulasi yang lebih sederhana. Karena itu, Perda kemudahan investasi menjadi instrumen penting dalam menarik minat pelaku usaha baru.
Meski demikian, penyelesaian Raperda ini tidak dapat berdiri sendiri. Karel mengatakan, regulasi tersebut masih mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang saat ini sedang di-update.
“Ini masih mengacu pada RUPM, makanya RUPM harus diperbarui terlebih dahulu,” terangnya.
Dokumen RUPM yang baru diperlukan agar semua substansi Perda sesuai dengan arah pembangunan terkini.
Baca juga: Pastikan Layanan BPJS Gratis Berjalan, Pemkot Bontang Konsolidasikan 136 Ribu Peserta
Sebab, perkembangan kawasan industri, potensi hilirisasi perikanan, hingga kebutuhan infrastruktur kota kini jauh berbeda dengan data lama yang menjadi referensi sebelumnya.
Pembaruan Agar Kebijakan Tepat Sasaran
Karel menegaskan bahwa pembaruan RUPM memastikan insentif yang diberikan nantinya tidak salah sasaran. Dengan data yang lebih akurat, Pemkot dapat menentukan sektor mana yang layak mendapat fasilitas, termasuk usaha mikro, industri pengolahan, sektor kelautan, dan pengembangan ekonomi kreatif.
“Dokumen yang mutakhir akan memastikan insentif dan kemudahan dalam Perda nanti tepat sasaran,” pungkasnya. (*)
| Komunitas Sumbu Tengah Samarinda Bahas Amparan Tatak Warisan Budaya Nasional |
|
|---|
| Wagub Kaltim Seno Aji Geram Banyak Kendaraan Perusahaan di Kaltim Berplat Non KT |
|
|---|
| Pemkot Bontang Pertahankan Kartu Bontang Pintar, Skema Bantuan Disesuaikan Kemampuan Anggaran 2026 |
|
|---|
| 6 Anak Tewas di Kubangan KM 8 di Balikpapan Utara, Polda Kaltim: Tanpa Laporan Akan Buat LP |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Dilibatkan dalam Negosiasi Utang Whoosh ke China, Keukeuh Tidak Gunakan APBN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119-DPMPTSP-Bontang.jpg)