Berita Nasional Terkini

Jadi Komisaris Independen di BUMN PT ID Food, Silfester Matutina Disebut Jarang Berkantor

Jadi Komisaris Independen di BUMN PT ID Food, Silfester Matutina disebut jarang berkantor.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
SILFESTER MATUTINA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). Silfester Matutina belum dieksekusi sejak putusan kasasi MA 2019 lalu. Jadi Komisaris Independen di BUMN PT ID Food, Silfester Matutina disebut jarang berkantor. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Silfester Matutina tengah menjadi sorotan usai ia tak kunjung dieksekusi masuk bui setelah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 lalu.

Di tengah kasus vonis tersebut, kiprah Silfester Matutina sebagai pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun ikut disorot.

Silfester Matutina disebut jarang berkantor di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau kini dikenal dengan nama ID Food.

Di perusahaan BUMN tersebut, Silfester Matutina menjabat sebagai Komisaris Independen.

Baca juga: Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak 6 Tahun, Eks Kajari Jaksel Kini Jadi Pejabat Tinggi di Kejagung

Kantor ID Food  berlokasi di Waskita Rajawali Tower, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

ID Food adalah salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.

Dikutip dari situs resmi ID Food, pada Jumat (15/8/2025), Silfester Matutina ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.

Silfester merupakan pendukung Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilu 2019 dan pendukung Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 yang saat ini berstatus sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Tribunnews.com melakukan penelusuran di kantor ID Food.

Berdasarkan pantauan langsung, pada Jumat, keramaian tampak terasa di dalam kompleks Waskita Rajawali Tower.

Hal itu dikarenakan gedung perkantoran ini ditempati beberapa perusahaan BUMN.

Adapun PT ID Food menempati lebih dari tiga lantai di Waskita Rajawali Tower.

Pengamanan di gedung ini cukup ketat.

Ada beberapa sekuriti yang aktif menemui pengunjung dan menanyakan maksud serta tujuannya datang ke Waskita Rajawali Tower.

Selain itu, untuk menggunakan lift akses menuju ke setiap lantai perkantoran diperlukan kartu akses khusus.

Ruang pelayanan publik ID Food tersedia di lantai dasar Waskita Rajawali Tower.

Aktivitas di ruangan ini cukup sepi karena kantor utama berada di sejumlah lantai lain.

Zulkarnain (nama disamarkan), seorang sekuriti yang berjaga di lobi gedung membenarkan Silfester Matutina sempat datang ke gedung tersebut beberapa kali.

Baca juga: Respons Pejabat Kejari Jaksel saat Didesak soal Kapan Bakal Eksekusi Silfester Matutina

Ia mengetahui Silfester Matutina termasuk jajaran Komisaris di PT ID Food dan namanya tengah viral dalam pemberitaan hingga di media sosial beberapa waktu belakangan imbas kasusnya.

Bahkan, dia menyebut, sempat ada aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah masyarakat sipil di depan Waskita Rajawali Tower dalam rangka menuntut Silfester Matutina dieksekusi sebagaimana vonis kasasi terkait kasus pidana umum yang menjeratnya.

Namun, katanya, Silfester cenderung jarang berkantor di gedung tersebut. 

SILFESTER MATUTINA - Kantor PT ID Food yang berlokasi di Waskita Rajawali Tower, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). Sejumlah pegawai menyampaikan Silfester matutina jarang berkantor di Waskita Rajawali Tower. (Tribunnews.com/ Ibriza)
SILFESTER MATUTINA - Kantor PT ID Food yang berlokasi di Waskita Rajawali Tower, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). Sejumlah pegawai menyampaikan Silfester matutina jarang berkantor di Waskita Rajawali Tower. (Tribunnews.com/ Ibriza) (Tribunnews.com/ Ibriza)

Sekuriti itu mengaku tak mengetahui secara jelas alasannya.

"Pak Silfester kan memang Komisaris Independen, ada kantornya tapi memang jarang ke sini," kata Zulkarnain, saat ditemui Tribunnews.com, pada Jumat siang.

Zulkarnain juga mengungkapkan, kalaupun ada rapat pimpinan PT ID Food, Silfester kerap menghadiri pertemuan itu secara virtual.

"Kalau rapat via Zoom kebanyakan," ucapnya.

Di sisi lain, Zulkarnain menuturkan, tak banyak kesempatan dia bertemu dengan Silfester.

"Ya kantornya ada di sini, tapi jarang ke sini. Kalau datang sih menyapa biasa. Saya sekuriti, dia kan Komisaris, jadi ya enggak begitu komunikasi," imbuhnya.

Sementara itu, Sutarman (nama disamarkan), seorang pegawai PT ID Food menyampaikan, dia tidak pernah melihat Silfester berkantor di Waskita Rajawali Tower.

Hal itu dikarenakan, menurutnya, ruang kerjanya berbeda lantai dengan Silfester.

"Beda lantai. Kantor (PT ID Food) di lantai 1. Pimpinan kantornya di sini juga. Tapi saya belum pernah ketemu," kata Sutarman.

Baca juga: Status Hukum Silfester Matutina Dikabarkan Kedaluwarsa? Mahfud MD: Masih Jauh, bisa Segera Eksekusi

Ia kemudian mengatakan, beberapa pekan lalu, terdapat surat edaran di lingkungan pegawai PT ID Food yang menyatakan Silfester sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

Sutarman mengatakan, dia tidak bisa menunjukkan salinan surat edaran tersebut dalam format softcopy. 

Sebab, surat tersebut berbentuk fisik surat memo.

"Kayaknya sih (Silfester) udah enggak (menjabat Komisaris Independen). Berapa minggu lalu ada surat edaran sudah enggak (berwenang) menandatangani apapun lagi," ujar Sutarman.

"Kalau secara legal sih kita enggak tahu. Tapi kalau surat edaran resmi dari perusahaan sudah ada. Itu surat memo biasa," sambungnya.

Ia menambahkan, kewenangan penerbitan surat keputusan (SK) untuk Komisaris PT ID Food merupakan wewenang Kementerian BUMN.

Tribunnews.com sudah mencoba untuk mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak PT ID Food maupun Kementerian BUMN

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari kedua institusi tersebut.

Kasus Silfester Matutina

Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester pada Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Meski putusan itu sudah inkrah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekusi dengan menjebloskan Silfeter ke balik jeruji besi.

Dalam konteks hukum, "sudah inkrah" atau "inkracht van gewijsde" berarti bahwa suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. 

Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan, seperti banding atau kasasi, dalam batas waktu yang ditentukan.

Putusan tersebut final dan wajib dilaksanakan, termasuk oleh jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana.

Klaim sudah damai

Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja.

Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Karena itu, Silfester mengklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.

Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Kejari Jakarta Selatan pun disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa perintah untuk mengeksekusi Silfester Matutina sudah pernah dikeluarkan.

Dia mengatakan, bahwa perintah eksekusi terhadap Silfester dikeluarkan dirinya yang pada saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan periode 2019-2021.

Anang menyebut bahwa perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.

Baca juga: Sidang PK Silfester Matutina Segera Digelar Pekan Depan, Respons Kejagung saat Ditanya soal Eksekusi

Namun kata dia, pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester urung dilakukan karena terbentur dengan berbagai faktor, salah satunya pandemi Covid-19.

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang.

Anang pun menegaskan, bahwa dirinya pada saat itu telah memerintahkan Jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap Silfester.

Bahkan ia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester.

"Sudah (keluarkan perintah) silakan cek," kata dia.

Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.

"Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Silfester Matutina Disebut Jarang Berkantor di PT ID Food, Setiap Rapat Hadir Secara Virtual

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved