Berita Nasional Terkini
Oknum TNI yang Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Seorang Tamtama Berpangkat Kopda
Update kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Kopda FH resmi jadi tersangka
Berikutnya pria berinisial C alias Ken ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pukul 15.30 WIB, Minggu (24/8/2025).
Video penangkapan C alias Ken disiarkan di YouTube Jacklyn Choppers is Back.
Terlihat polisi menginterogasi C alias Ken tanpa perlawanan, terungkap juga Ken sering pakai rambut palsu.
Mulanya, polisi menanyakan kepada C alias Ken "biasa pakai wig nih?"
Rambut palsu, atau sering disebut wig, adalah rambut buatan yang digunakan untuk menutupi kepala, baik untuk alasan estetika, medis, budaya, maupun gaya hidup.
"Aduh, ketahuan deh. Botak soalnya saya," jawab Ken.
Baca juga: Alasan Kapuspen Sebut Tak Ada Prajurit TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank: Belum Ada Info dari Polda
2. Klaster 2 bertugas membuntuti
Sementara ini Polisi baru mengungkap satu tersangka yang bertugas membuntuti atau pengintai korban Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Pelaku diketahui berinisial RS (Rohmat Sukur)
Satu lagi inisial F diduga oknum aparat dan masih dalam pendalaman.
Pengintai adalah orang atau alat yang bertugas melakukan pengamatan secara diam-diam terhadap suatu objek, tempat, atau individu, biasanya untuk tujuan pengawasan, penyelidikan, atau militer.
Kronologis penangkapan RS berawal saat tim gabungan melakukan penggerebekan rumah RS di Candisari Semarang.
Namun pelaku RS melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi.
"Kemudian tim gabungan mengejar pelaku RS ke tempat diduga persembunyiannya di Jalan Handayani, Sendangrejo, Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Tim akhirnya berhasil menangkap RS pada Minggu (24/8/2025) pukul 02.15 WIB.
Ade Ary mengungkap peran RS yakni menyediakan tim pantau yang mengikuti kegiatan korban MIP serta menyiapkan Tim IT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.