Gibran Digugat ke Pengadilan
Hitung-hitungan Subhan Gugat Gibran Rp 125 Triliun, 'Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu'
Hitung-hitungan Subhan gugat Gibran Rp 125 triliun, 'Nanti tiap warga dapat Rp450 ribu'.
Jika gugatan ini dikabulkan, Subhan menghitung setiap warga negara akan menerima "sekitar Rp450 ribu", di mana angka '45' kembali merujuk pada tahun kemerdekaan.
"Angkanya itu enggak matematis. Itu 450, kan kita merdeka di angka 45. Jadi ngambil-ngambil aja," jelasnya.
Baca juga: Roy Suryo Makin Mantap Soal Wacana Pemakzulan Gibran, Siap Beber Data Fufufafa dan Keabsahan Ijazah
Poin Gugatan
Gugatan Subhan berfokus pada status pendidikan SMA Gibran.
Ia berpendapat bahwa riwayat pendidikan Gibran tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden "minimum tamat SLTA atau sederajat".
Dalam program Sapa Malam di Kompas TV, Subhan menyatakan, meskipun institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, hal itu tidak secara eksplisit diatur dalam UU Pemilu.
"Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri," tuturnya.
Sebelumnya, Subhan juga pernah menggugat Gibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait pencalonannya dalam Pilpres 2024.
Namun, gugatan itu tidak diterima karena PTUN menilai sudah melewati batas waktu.
Sidang Perdana Ditunda
Sidang perdana gugatan ini telah digelar pada Senin (8/9/2025) dengan agenda pemeriksaan identitas.
Namun, Subhan keberatan karena Gibran diwakili oleh pengacara dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya," kata Subhan kepada hakim.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) Ramos Harifiansyah ditunjuk untuk mendampingi Gibran.
"JPN (Jaksa Pengacara Negara)-nya Ramos Harifiansyah," ujar Anang.
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun: Kuasa Hukum Wapres Ditolak, Ini Alasannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.