Gibran Digugat ke Pengadilan

Hitung-hitungan Subhan Gugat Gibran Rp 125 Triliun, 'Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu'

Hitung-hitungan Subhan gugat Gibran Rp 125 triliun, 'Nanti tiap warga dapat Rp450 ribu'.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
GUGATAN WAPRES GIBRAN - Penggugat Subhan Palal tampak menggunakan peci dan sarung di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Advokat Subhan Palal menjelaskan hitung-hitungan terkait permintaan ganti rugi hingga Rp125 triliun dalam gugatan terkait ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.(Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha) 

Dia mengungkapkan penunjukkan Ramos sebagai pengacara Gibran sudah sesuai ketentuan lantaran gugatan dialamatkan kepada Wapres dan surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.

Akibat keberatan ini, sidang ditunda hingga pekan depan.

Publik pun menanti kelanjutan proses hukum ini, terutama terkait poin-poin hukum yang digugat dan bagaimana pengadilan akan menafsirkan aturan yang ada. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Subhan Tegaskan Gugatan Rp125 T ke Gibran Bukan untuk Dirinya: Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved