Gibran Digugat ke Pengadilan

Gibran Tak Lagi Pakai Pengacara Negara, Kini Utus 3 Kuasa Hukum Pribadi di Kasus Gugatan Ijazah

Gibran tak lagi pakai pengacara negara, kini utus 3 kuasa hukum pribadi di kasus gugatan ijazah.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti
SIDANG IJAZAH GIBRAN - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Dadang mengatakan, majelis hakim kembali menunda sidang gugatan perdata tersebut karena dokumen legal standing tergugat belum lengkap. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti) 

Ketua majelis hakim Budi Prayitno mengatakan, hal itu dikarenakan dokumen-dokumen terkait legal standing pihak tergugat I yaitu Gibran dan tergugat II KPU RI belum lengkap.

SIDANG IJAZAH GIBRAN - Sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Majelis hakim kembali menunda sidang gugatan perdata tersebut karena dokumen legal standing para tergugat belum lengkap. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti)
SIDANG IJAZAH GIBRAN - Sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Majelis hakim kembali menunda sidang gugatan perdata tersebut karena dokumen legal standing para tergugat belum lengkap. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti) (Tribunnews.com/Ibriza Fasti)

Budi mengatakan, kartu tanda penduduk (KTP) Gibran Rakabuming Raka belum dilampirkan atau diserahkan kepada pengadilan.

"KTP T1 (Termohon 1, Gibran) kan belum ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya Pak ya," kata Budi Prayitno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Budi meminta kuasa hukum Gibran yang hadir di dalam persidangan untuk membawa dokumen tersebut pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan akan digelar 22 September 2025.

"Nanti dibawa (fotocopy KTP Gibran) untuk persidangan berikutnya hari Senin, tanggal 22," kata Hakim Ketua.

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," sambungnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh satu dari tiga pengacara yang dikerahkan Gibran untuk menghadapi gugatan ini. 

"KTP dari tergugat (Gibran). Kalau kami (kuasa hukum) sudah lengkap semua. Fotokopi nanti akan kita bawa," kata pengacara Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai persidangan.

Untuk diketahui, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. Mereka yakni, Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi.

Para pengacara menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.

Baca juga: Poin-poin Jokowi soal Ijazah Gibran Digugat, Sebut Ada Pihak yang Backup

Duduk Perkara Kasus

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara," demikian bunyi petitum. 

Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved